kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mitra Pemuda garap proyek di Pondok Ungu Bekasi


Rabu, 17 Januari 2018 / 15:34 WIB
Mitra Pemuda garap proyek di Pondok Ungu Bekasi
ILUSTRASI. Pencatatan Perdana Saham MTRA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) pada hari ini melakukan ground breaking pengerjaan proyek Logos Metrolink Logistic Hub. Proyek yang terletak di Pondok Ungu, Bekasi tersebut merupakan proyek milik PT Logos Indonesia Bekasi One.

Bisman Novel MF Simatupang, Direktur Utama MTRA menyampaikan, proyek ini akan dikerjakan bersama-sama dengan BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte.Ltd dana bentuk kerja sama operasi (KSO).

"Perjanjian KSO untuk persiapan jika kontrak didapat, telah ditandatangani pada tanggal 11 Agustus 2017 untuk pengerjaan all package dan tanggal 14 Agustus 2017 untuk pekerjaan sub steructure atau pilling works," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/1).

Jenis pekerjaan tahap pilling works memiliki nilai Rp 82,55 miliar, sedangkan untuk main building mencapai Rp 908,42 miliar. Sehingga total nilai pekerjaan atas kedua kontrak tersebut mencapai Rp 990,97 miliar.

Namun kontrak dan nilai final atas kedua pekerjaan tersebut belum ditandatangani PT Logos Indonesia Bekasi One yang memberikan pekerjaan kepada MTRA. Dan para pihak dalam KSO tetap menjadi entitas tersendiri dan tidak ada penggabungan usaha atau tindakan hukum.

"Nilai kontrak tersebut akan berpengaruh baik atau positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×