Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu.
Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasinya oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi standby buyer Muamalat," ujar Direktur PADI Harry Danadjojo, Rabu (7/2).
Proses masuknya PADI ke dalam Muamalat memang ada kaitannya dengan proses rights issue bank syariah pertama di Indonesia itu. Muamalat rencananya akan rights issue dengan PADI sebagai pembeli siaga atau standby buyer.
PADI disebut-sebut perlu menyiapkan dana sekitar Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Dana sebesar itu akan setara dengan 51% kepemilikan saham Muamalat.
Rencana rights issue yang bakal digelar PADI juga sempat dikaitkan dengan rencana mengakuisisi Muamalat. Aksi korporasi tersebut merupakan upaya PADI menggalang dana untuk memuluskan rencana masuk ke Muamalat.
Namun, Harry menampik hal ini. "Rights issue yang baru kami peroleh persetujuannya dari pemegang saham tidak ada kaitannya dengan akuisisi Muamalat," ucap Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News