kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Millennium Pharmacon anggarkan capex Rp 12 miliar pada 2018


Jumat, 06 April 2018 / 15:11 WIB
Millennium Pharmacon anggarkan capex Rp 12 miliar pada 2018
ILUSTRASI. PT Millennium Pharmacon International Tbk


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) senilai Rp 6,6 miliar. Dana tersebut masih tersisa dan bakal dialokasikan untuk tambahan capex tahun ini.

"Tahun ini kami anggarkan lebih tinggi lagi, sekitar Rp 12 miliar," ujar Mohamad Muhazni Bin Mukhtar, Direktur Utama PT SDPC kepada Kontan.co.id, Jumat (6/4).

Capex tersebut bakal digunakan untuk pembelian gudang baru di Jakarta, serta investasi di ranah informasi dan teknologi (IT).

Selain itu, perseroan juga masih menambah prinsipal baru pada tahun ini. "Tahun lalu, kami ada tambah dua prinsipal, kalau sekarang yang mau finalisasi baru satu prinsipal," tutur Muhazni.

Satu prinsipal baru tersebut ialah Ikapharmindo, perusahaan manufaktur yang memproduksi produk farmasi, kosmetik dan perawatan bayi. Rencananya, kata Muhazni, SDPC juga akan menambah satu prinsipal lagi yang bergerak di bidang produk perawatan gigi, namun rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan.

Tahun 2018 bagi SDPC mempunyai potensi peningkatan daya beli masyarakat. Muhazni menyebut, perseroan optimistis bisnis farmasi di Indonesia masih terus bertumbuh, sehingga SDPC mematok kinerja cukup tinggi tahun ini. Laba ditargetkan naik 30% dibandingkan tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×