Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nampaknya, beberapa manajer investasi berupaya untuk meningkatkan dana kelolaan dengan menurunkan batas nilai investasi. Salah satunya, PT Pratama Capital Asset Management.
Berdasarkan pengumuman resminya, Pratama Capital akan mengubah kontrak investasi kolektif (KIK) dan prospektus tiga produk reksadananya.
Ketiga produk itu adalah Dana Pratama Ekuitas (DPE), Pratama Berimbang (PB), dan Pratama Saham (PS). Perusahaan menurunkan jumlah penjualan awal dan selanjutnya, serta batas minimum pembelian kembali dan saldo minimum.
Untuk penjulan awal dan selanjutnya (top up) DPE, semula masing-masing dibanderol minimum Rp 50 juta. Nilai ini dikurangi menjadi masing-masing minimum Rp 5 juta. Angka yang sama juga untuk batas minimum pembelian kembali dan saldo minimum dari Dana Pratama Ekuitas.
Kemudian, produk Pratama Berimbang, awalnya memiliki batas minimum penjualan awal dan top up masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 10 juta. Dalam ketentuan baru, angka tersebut diubah menjadi masing-masing Rp 5 juta.
Sedangkan batas minimum pembelian kembali diubah dari 10.000 unit penyertaan (UP) menjadi Rp 5 juta. Saldo minimum awalnya 10.000 UP juga diubah menjadi Rp 5 juta.
Adapun, untuk produk Pratama Saham, Pratama Capital mengubah jumlah penjualan awal dan top up dari masing-masing senilai Rp 50 juta menjadi Rp 5 juta. Angka yang sama berlaku juga untuk batas minimum pembelian kembali dan saldo minimum.
Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan oleh PT BNI Asset Management. perubahan dilakukan pada dua produk reksadananya. Kedua produk itu adalah reksadana pasar uang yaitu BNI-AM Dana Likuid dan BNI-AM Proteksi XXXV yang merupakan reksadana terproteksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News