kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Merugi, pembagian dividen ICON resmi dibatalkan


Selasa, 23 Juni 2015 / 19:17 WIB
Merugi, pembagian dividen ICON resmi dibatalkan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemegang saham PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) harus bersabar. Emiten yang bergerak di bidang penyewaan villa dan akomodasi ini membatalkan pembagian dividen tunai yang sebelumnya telah resmi diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 8 Juni 2015 lalu.

Yusea Eka Prasetya, Sekretaris Perusahaan ICON menyertakan opini hukum mengenai pembatalan tersebut dalam pernyataan resmi, Selasa (23/6). Jadi, pada RUPS dan RUPSLB, pemegang saham ICON menyetujui penggunaan sekitar 21,99% laba bersih 2014 untuk dividen tunai.

Laba besih ICON per akhir 2014 tercatat sebesar Rp 1,23 miliar. Adapun nilai dividen tunai yang akan ditebar sekitar Rp 272,43 juta atau setara dengan Rp 0,25 per saham. Sedangkan sisanya, disimpan sebagai laba ditahan. Namun, laporan keuangan periode 31 Desember 2014 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy, Budy, dan Rekan, diketahui perseroan membukukan saldo laba negatif alias defisit.

Defisit ini terlihat setelah dilakukan penyisihan sebesar 20% untuk cadangan wajib. Cadangan wajib ini merupakan amanah Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 70 No 40 tahun 2007.

Oleh karena itu, manajemen ICON ingin melakukan ralat mengenai keputusan mengenai pemberian dividen tunai tersebut. Menurut Chandra Yusuf & Associates, konsultan hukum yang ditunjuk perusahaan, keputusan itu memang akan berujung batal.

"Apabila pembagian dividen tunai tetap dibayarkan, maka hal tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Chandra Yusuf, dalam opini hukumnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan manajemen ICON untuk membuat akta pernyataan keputusan rapat yang diteken para pemegang saham yang hadir dalam RUPS ICON. Terutama, mereka yang menyetuju pembagian dividen. Sebelumnya, manajemen ICON telah membuat pengumuman ralat atas keputusan RUPS tersebut pada 12 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×