kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Merugi, Matahari Putra Prima (MPPA) Tidak Menebar Dividen


Jumat, 27 Mei 2022 / 11:25 WIB
Merugi, Matahari Putra Prima (MPPA) Tidak Menebar Dividen
ILUSTRASI. Matahari Putra Prima (MPPA) menanggung rugi bersih Rp 337,54 miliar di tahun lalu.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten peritel PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen. Keputusan itu telah direstui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST) yang digelar Senin (23/5). 

"Menyetujui untuk tidak membagikan dividen dari tahun buku 2021 yang mencatat kerugian bersih setelah pajak sebesar Rp 337,54 miliar," ungkap manajemen MPPA dalam keterbukaan informasi, Rabu (25/5). 

Asal tahu saja, kinerja MPPA sepanjang tahun 2021 memang lesu. Mengutip laporan keuangannya, MPPA mencetak pendapatan bersih Rp 6,65 triliun. Perolehan tersebut turun 1,33% secara tahunan atawa year on year (yoy) dari Rp 6,74 triliun. 

Baca Juga: Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I-2022, Ini Penjelasan Manajemen Matahari (MPPA)

Sementara itu, MPPA menanggung rugi bersih Rp 337,54 miliar. Jumlah tersebut membaik dibanding rugi tahun sebelumnya yang tercatat Rp 405,31 miliar. 

Sekadar informasi, hingga perdagangan hari ini Jumat (27/5), tiap saham MPPA berada di harga Rp 262. Harga tersebut sudah melorot 39,63% sejak awal tahun atawa year to date (ytd). Akan tetapi dalam sepekan terakhir pergerakan sahamnya cenderung menguat 8,26%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×