Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT PAM Mineral Tbk (NICL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dan PT Destinasi Tirta Nusantara (PDES). Pengawasan ini dilakukan karena ketiga saham tersebut menunjukkan kenaikan signifikan selama sebulan terakhir.
Dalam sebulan terakhir, ketiga saham tersebut secara akumulatif menunjukkan pergerakan yang meroket. Saham NICL naik 187,65% dalam sebulan, TGUK naik 44,44%, dan PDES naik 66,39%.
Baca Juga: PAM Mineral (NICL) Cetak Kinerja Moncer di Kuartal I 2025, Ini Faktor Pendorongnya
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham NICL, TGUK, dan PDES,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI (7/5) dan (8/5).
Baca Juga: Baru Seumur Jagung di BEI, Bisnis TGUK Merosot dan Tutup Ratusan Gerai Usai IPO
Pada perdagangan Jumat (9/5), harga saham NICL berada di level Rp 955 per lembar, naik 8,52% dari hari sebelumnya. Sementara saham TGUK turun 13,33% ke level Rp 78 dan PDES turun 5,26% ke Rp 396 dalam sehari.
Dengan pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya: Harga Emas Anjlok 3%, Setelah AS dan China Sepakat Memangkas Tarif Resiprokal
Menarik Dibaca: 7 Obat Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News