kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Merespons Kritik dari DPR, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading


Kamis, 24 Maret 2022 / 19:57 WIB
Merespons Kritik dari DPR, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading
ILUSTRASI. Bappebti diminta untuk segera mengisi kekosongan hukum dalam hal penggunaan robot trading dalam kegiatan futures trading.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (24/3), Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas kripto dan aset digital.

Topik pembahasan pada rapat kali ini adalah persoalan investasi ilegal berbasis binary option dan robot trading. Salah satu Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad menilai bahwa Bappebti harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus investasi ilegal yang ramai belakangan ini. Menurut dia, beberapa perusahaan trading tersebut mengaku mendapatkan izin dari Bappebti. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, sesuai dengan usulan DPR, Bappebti diminta untuk segera mengisi kekosongan hukum dalam hal penggunaan robot trading dalam kegiatan futures trading.

“Jadi biar nantinya ada kejelasan dalam hal penggunaan robot trading yang benar dan tidak benar,” kata Tirta ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (24/3).

Baca Juga: Inilah Daftar Hitam 11 Investasi Ilegal Robot Trading yang Dirilis OJK, Ayo Dicermati

Tirta menegaskan bahwa saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sudah ia sampaikan ke bagian Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. Ia bilang, pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi PBK. 

Terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

Baca Juga: Bos Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap Daftar Hitam 11 Investasi Ilegal Robot Trading

Dalam rapat dengar ini, Komisi VI DPR RI juga mempertanyakan sikap Bappebti yang membiarkan platform-platform binary option dan robot trading masih terus beroperasi hingga saat ini. Mengenai hal ini, Tirta menegaskan bahwa Bappebti sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bertanggung jawab mengawal portal akses internet di dalam negeri.

“Tapi, walau sudah diblokir, platform ini mengganti domain ataupun masih banyak yang menggunakan VPN untuk mengakses. Sedangkan utk blok servernya akan sulit karena berbagai platform tersebut berada di luar negeri,” tutup Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×