kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Menteri BUMN Setuju Indosat Menjual Unit Bisnis StarOne


Jumat, 31 Oktober 2008 / 08:00 WIB
Menteri BUMN Setuju Indosat Menjual Unit Bisnis StarOne


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berharap PT Indosat Tbk (ISAT) segera menyapih StarOne, unit bisnis telekomunikasi jaringan tetap milik Indosat. Alasannya, pemisahan ini demi kebaikan Indosat dan StarOne.

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemilik 15% saham ISAT, setuju jika Indosat menjual unit StarOne itu. Dengan pemisahan ini, Indosat juga bisa lebih fokus mengembangkan bisnis telekomunikasi bergerak atau seluler. "Kalau dipisah, tinggal dijual saja," tandas Sofyan Djalil, Menteri Negara BUMN, kemarin.

Sofyan menilai selama ini, produk StarOne kurang berkembang dan tenggelam di antara merek Flexi milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Fren dari PT Mobile-8 Telecom Tbk, atau Esia keluaran PT Bakrie Telecom Tbk. Hal tersebut menunjukkan bahwa StarOne kalah bersaing dengan layanan serupa keluaran operator telepon yang lain. "Ini karena mereka (Indosat) tidak serius mengembangkannya," kata Sofyan.

Pemisahan ini juga mengikuti keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh. Seperti diberitakan KONTAN, pemerintah memberikan kesempatan kepada Qatar Telecom (Qtel) menguasai maksimal 65% saham Indosat. Syaratnya, Indosat mesti memisahkan unit bisnis telepon berbasis jaringan tetap (fixed phone) dan seluler miliknya. Pemerintah meminta Qtel sebagai juragan baru Indosat, memisahkan kedua lini bisnis itu dalam waktu dua tahun.

Rujukan pemerintah adalah aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Secara garis besar, aturan ini membolehkan asing memiliki maksimal 65% saham perusahaan telekomunikasi seluler. Tapi, asing maksimal hanya boleh memiliki 49% saham perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan tetap.

Wong Heang Tuck, Direktur Keuangan Indosat, mengaku belum bisa memutuskan masalah ini. Alasannya, Indosat perlu membahas secara mendalam soal hal tersebut.

Lagi pula, hingga kini belum ada permintaan resmi dari pemerintah agar Indosat segera menjual StarOne. "Jadi kami belum bisa memutuskan karena kami masih perlu waktu membahasnya," ujarnya.


a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×