kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Menjaring Peluang Investasi di Tengah Gejolak, Berikut Saran Perencana Keuangan


Selasa, 02 September 2025 / 22:41 WIB
Menjaring Peluang Investasi di Tengah Gejolak, Berikut Saran Perencana Keuangan
ILUSTRASI. Iklim investasi dinilai masih konstruktif hingga akhir 2025. Walaupun diwarnai sejumlah gejolak, investor masih berpeluang memanfaatkan situasi untuk meraih kesempatan


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Iklim investasi dinilai masih konstruktif hingga akhir 2025. Walaupun diwarnai sejumlah gejolak, investor masih berpeluang memanfaatkan situasi untuk meraih kesempatan.

Ekonom Panin Sekuritas, Felix Darmawan menyebut saat ini, sentimen yang perlu diperhatikan investor adalah perkembangan politik domestik, arah suku bunga The Fed dan BI, pergerakan rupiah, harga komoditas global, serta arus dana asing. 

“Selama fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga, seperti defisit fiskal rendah, inflasi terkendali, dan pertumbuhan stabil, maka koreksi pasar cenderung bersifat jangka pendek,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).

Kalau investor ingin instrumen yang lebih aman, kata Felix, obligasi pemerintah alias surat berharga negara (SBN) masih cukup menarik lantaran imbal hasilnya masih atraktif di level saat ini.

“Hal itu juga ditambah ada potensi capital gain jika BI mengikuti tren global pemangkasan suku bunga tahun depan,” katanya.

Baca Juga: Begini Strategi Alokasi Portofolio Investasi Sesuai Profil Investor di Sisa 2025

Emas juga bisa jadi instrumen lindung nilai mengingat ketidakpastian politik dan global. Kripto boleh jadi diversifikasi untuk investor agresif, meski volatilitasnya lebih tinggi dan rawan efek musiman seperti September Effect. 

“Pegang cash sebagian juga masuk akal, supaya fleksibel ketika ada peluang beli murah saat pasar terkoreksi,” ungkapnya.

Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto mengatakan, investor punya dua pilihan ketika melihat kondisi ini, yaitu melihat sebagai kesempatan atau sebagai ancaman. Kalau investor melihat kondisi saat ini sebagai kesempatan, maka saat ini adalah waktu untuk memperbaiki dan menambah portofolio di saat pasar sedang turun.

Kalau investor menganggap situasi ini sebagai situasi krisis, maka produk yang bagus adalah memegang cash. Lalu, disusul emas dan kemudian baru produk lain, seperti kripto. 

Alasannya, cash membuat investor punya banyak pilihan dan kesempatan di saat krisis. Untuk emas, aset itu bisa sebagai pengaman dari ancaman turunya nilai uang.

“Sementara, kripto bisa sebagai aset yang bisa dianggap relatif aman, karena tidak berbentuk fisik dan sudah mulai diakui dan digunakan di banyak tempat,” katanya.

Baca Juga: Ethereum, Emas dan Obligasi Cetak Return Tinggi, Intip Proyeksinya di Akhir Tahun

Ke depan, jika pemerintah bisa menjamin keamanan dalam negeri dengan pengelolaan benar dan di tangan yang tepat, maka kondisinya akan cepat pulih. 

“Di tahun 2025 ini masih aman saja, asalkan politik tidak gaduh,” tuturnya.

Eko pun menyarankan beberapa strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan profil risiko masing-masing.

Untuk investor konservatif, bisa memegang 50% dana dalam bentuk cash dan 50% lagi ditaruh di aset emas. Untuk investor moderat, bisa 50% dana bentuk cash, 30% emas, dan 20% ditaruh di saham. 

Sedangkan investor agresif dapat menaruh 50% dananya di emas dan 50% di saham atau kripto.

Selanjutnya: BI dan Pemerintah Terapkan Skema Burden Sharing untuk Danai Program Prabowo

Menarik Dibaca: 5 Aturan Emas Warren Buffett untuk Menghindari Jebakan Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×