Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ramsol Garam Kristal Indonesia (RGKI) menawarkan investasi kavling garam seharga Rp 29 juta per 100 meter persegi. Masyarakat merespon positif tawaran investasi ini dan terbukti dari 2.500 petak atau kavling yang RGKI tawarkan telah habis terjual pada investor.
RGKI mulai menawarkan investasi kavling garam pada Februari tahun ini, belum setahun lahan kavling garam seluas 50 hektare di Cirebon, Jawab Barat ini laku dibeli investor. "Penjualan tahap II belum buka," kata Marketing PT Ramsol Garam Kristal Indonesia Muhamad Akbar, Senin (23/7).
Investor yang membeli kavling garam bisa mendapat untung dari sistem bagi hasil pengelolaan dan penjualan garam. Selain itu, investor juga berhak atas kenaikan harga lahan bila nanti ingin kembali dijual. Hal tersebut dimungkinkan karena investor akan mendapat legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat ini lahan tersebut sudah dibeli RGKI atas nama perorangan di manajemen.
Nilai investasi sebesar Rp 29 juta sudah mencakup biaya produksi dan lainnya. Rinciannya terdapat biaya produksi sekitar Rp 5,7 juta per kavling. "Kami tidak membebankan biaya itu ke pemilik lahan, semua sudah termasuk jumlah hasil panen berapa nanti dikurangi biaya perawatan nanti hasil bersih lalu dibagi dua 50%-50% antara pemilik kavling dan pengelola," kata AKbar.
Perhitungannya, dalam satu tahun diperkirakan akan terjadi 16 kali panen dengan total produksi garam sebanyak 19,2 ton dan harga jual garam berkisar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Setelah dikurangi biaya produksi dan bagi hasil 50%, investor diperkirakan akan menerima Rp 6,7 juta-Rp 12 juta per tahun. Diperkirakan investor bisa menerima modal kembali dalam waktu 1,8 tahun hingga 4,3 tahun.
Akbar menjelaskan, keuntungan tersebut tergantung dari cuaca atau sinar matahari. Semakin panjang musim kemarau panen garam semakin banyak. Risiko terkait cuaca ini tentu menjadi tanggungan investor kavling garam dan pengelola.
Tetap timbang risikonya
Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto melihat keuntungan yang diberikan investasi kavling garam cukup tinggi karena investor bisa balik modal atau bisa mendapatkan keuntungan 100%. Kembali ke dasar investasi, imbal hasil tinggi maka risiko yang mengikuti juga tinggi.
Setelah sadar dan menyesuaikan dengan risiko tersebut, investor baiknya juga mengerti cara kerja investasi tersebut. "Jangan hanya taruh uang saja, pengawasan terhadap pengelola harus terus dilakukan," kata Eko.
Akbar mengatakan, investor dapat ikut andil mengelola kavling garamnya. Bahkan, bila ingin menjual garamnya sendiri pun bisa karena RGKI juga mempunyai koperasi sebagai penyalur penjualan dimana investor kavling juga merupakan bagian dari mitra koperasi tersebut.
Ia menambahkan, mayoritas investor berasal dari Jakarta. Jika investor belum sempat melihat langsung kavlingnya, RGKI juga tetap melaporkan proses perkembangan lahan setiap minggunya ke para investor.
Saat ini pemasaran tawaran investasi kavling garam dilakukan melalui agensi yang bekerjasama denan RGKI. Akbar mengatakan, rencananya tahap II penjualan 2,500 petak akan dilakukan pada awal Agustus.
Haries Adiguna, salah satu investor kavling garam RGKI mengaku tertarik dengan investasi ini karena dari segi nilai investasi cocok dengan keuangannya. Haries memiliki empat kavling garam yang ia beli sejak April lalu. "Biaya produksi tidak besar, risiko dipasrahkan ke alam saja, karena dari sinar matahari," kata Haries.
Saat ini, Haries belum mendapat keuntungan karena berdasarkan kontrak, pada Mei 2018 mulai panen dan di Oktober 2018 pembagian bagi hasil.
Haries mengaku mengetahui tawaran investasi ini dari mulut ke mulut. Meski tawaran investasi kavling garam dengan sistem jual beli kavling dan kerjasama bagi hasil ini tidak ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Haries tetap tertarik berinvestasi kavling garam ini karena memiliki persamaan pandangan dan kepercayaan dengan pengelola kavling garam.
Sementara Eko menyarankan investor harus tetap berhati-hati dan terus melakukan pengawasan pada tawaran investasi yang tidak masuk dalam pengawasan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News