kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Mengintip Potensi Pasar Kripto Indonesia di Tengah Tekanan yang Dihadapi


Jumat, 22 Juli 2022 / 16:01 WIB
Mengintip Potensi Pasar Kripto Indonesia di Tengah Tekanan yang Dihadapi
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan hitam tengah menyelimuti industri kripto seiring banyaknya perusahaan berbasis aset kripto global yang melaporkan kebangkrutan. Runtuhnya ekosistem kripto pada akhirnya membuat masyarakat dan investor khawatir terhadap keberlangsungan industri kripto, khususnya yang ada di Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakringo) Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir. Pria yang akrab disapa Manda ini menyebut regulator, dalam hal ini Bappebti, telah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan seiring market kripto yang memang memiliki volatilitas tinggi. 

Oleh karena itu, Bappebti membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

“Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan,” jelas Manda dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7). 

Baca Juga: Wow! Harga 2 Mata Uang Kripto Ini Melesat Hingga 70%, Kalahkan Bitcoin

Manda mencontohkan, untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang juga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan; Laporan Laba Rugi Komprehensif; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Lewat aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha,” imbuh Manda.

Di satu sisi, ia juga melihat industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappepti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta.

Baca Juga: Perluas Cakupan Market Kripto Global, KunciCoin Resmi Listing di Bybit

Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. 

Manda menyebut hal ini merupakan sesuatu yang wajar lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

“Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4% dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia,” tutup Manda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×