kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menelisik instrumen investasi syariah yang kian lengkap


Senin, 01 April 2019 / 22:06 WIB
Menelisik instrumen investasi syariah yang kian lengkap


Reporter: Yoliawan H | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen investasi syariah sudah semakin lengkap saat ini. Infrastruktur syariah pun menjadi pondasi yang penting demi menjaring investor syariah yang ingin menanamkan uangnya di pasar modal Indonesia.

Asal tahu saja, produk syariah bukan sekadar label saja, para regulator pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sangat serius menggarap pasar modal syariah dari sisi infrastruktur.

Terbaru, KSEI memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syairah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, fatwa ini melengkapi fatwa dalam perkembangan pasar modal syariah. Pencatatan dan layanan yang dilakukan oleh KSEI sekarang sudah berbasis dan menggunakan prinsip syariah.

Tidak tanggung-tanggung, nilai kapitalisasi saham syariah sendiri sudah mencapai Rp 3.667 triliun. Syariah Online Trading System (SOTS) Sekarang sudah diaplikasikan oleh 13 anggota bursa.

OJK mencatat dalam tiga tahun terakhir, penggunaan SOTS naik 263%, reksadana syariah tumbuh 85% dan sukuk korporasi tumbuh 51%.

“Fatwa baru ini lengkapi fatwa pasar modal yang sudah ada. Saat ini sudah ada 20 reksadana syariah, 40 prinsip syariah di pasar modal dan 80 mekanisme perdagangan saham syariah,” ujar Hoesen di gedung BEI, Senin (1/4).

Semakin lengkapnya instrumen investasi pasar modal ini menjadi angin segar bagi para investor karena mereka sudah mendapatkan kepastian, sarana dan pilihan investasi yang sangat beragam dan mencakup syariah Islam.

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, makin banyak instrumen investasi akan memberikan pilihan yang beragam bagi konsumen.

Kemudahan dan pilihan alternatif akan membuat kenyamanan berinvestasi semakin terjaga. Obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, deposito bank syariah dan saham syariah akan melengkapi pilihan konsumen.

Menurutnya penting untuk memperhatikan risiko investasi, jangka waktu investasi dan imbal hasil yang beragam. Keberagaman ini tentunya akan memudahkan investor untuk mengatur portofolio investasi mereka. “Investasi tergantung usia seseorang, semakin muda maka semakin tinggi profile risikonya,” ujar Eko.

Tips singkat berinvestasi di usia muda ala Eko antara lain; untuk investor usia di bawah 30 tahun bisa meletakkan portofolio investasi 10% di deposito, 20% seperti emas dan investasi jangka menengah lainnya dan sisanya bisa masuk ke saham reksadana dengan profil risiko lebih tinggi ini usia 20 tahun sampai 30 tahun. Semakin tua usia maka porsi deposito bisa diperbesar.

Harapannya sederhana saja dari investasi syariah ini. Pengembangan pasar modal dan menjadikan pasar modal sangat ramah bagi semua kaum sehingga kebutuhan akan berinvestasi semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×