kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Menegok aktivitas bisnis ke-13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka Kejagung


Senin, 29 Juni 2020 / 21:24 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi manajer investasi.Aktivitas trader di pasar uang Bank Permata, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

Dalam pernyataan resminya kemarin (25/6) dijelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangan tersebut juga disampaikan bahwa Reksadana Syariah Ekuitas II yang dikelola MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya.

Selain itu, produk Reksadana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setia pembelian dan penjualan portofolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya.

Baca Juga: Kejagung blokir rekening reksadana 13 MI yang terkait kasus Jiwasraya

MAM juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersebut dan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka.

"Secara data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," tandasnya dalam keterangan tersebut.

Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi  sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 13 MI tersebut yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia, PT Sinarmas Asset Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×