kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menebak Prospek Saham Vale (INCO) di Tengah Upaya Meraih Izin Usaha Pertambangan


Rabu, 31 Mei 2023 / 05:15 WIB
Menebak Prospek Saham Vale (INCO) di Tengah Upaya Meraih Izin Usaha Pertambangan


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Langkah divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Pemerintah Indonesia akan berdampak positif bagi prospek jangka panjang emiten pertambangan nikel tersebut. Dengan adanya izin usaha, INCO bisa memanfaatkan momentum hilirisasi nikel yang tengah digencarkan.

Research Analyst Reliance Sekuritas Ayu Dian menilai, penambahan kepemilikan pemerintah terhadap INCO akan berdampak positif terhadap izin operasi INCO dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK. Pengalihan izin operasi INCO tersebut berpotensi untuk diperpanjang yang sebelumnya akan berakhir pada akhir tahun 2025.

“Kami melihat pengambilalihan pemerintah pada INCO akan berdampak positif kepada perusahaan seiring langkah pemerintah tengah menggencarkan hilirisasi nikel,” ungkap Ayu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/5).

Baca Juga: Analis Ini Merekomendasikan Buy Saham Vale Indonesia (INCO), Ini Alasannya

Seperti diketahui, Holding BUMN industri pertambangan atau MIND ID tengah dalam proses membeli 11% saham INCO dan menjadi mayoritas pemegang saham emiten tambang asal Kanada tersebut. MIND ID diketahui saat ini memiliki 20% saham INCO lewat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

INCO mengatakan sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya. Rinciannya, sebanyak 20% melalui MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.

Analis UOB Kayhian Sekuritas Limartha Adhiputra mengatakan, INCO yakin pemerintah Indonesia akan memperpanjang izin pertambangan berdasarkan IUPK. Meskipun, kondisi pasar saat ini  mengkhawatirkan perpanjangan izin pertambangan INCO. Perpanjangan izin pertambangan yang dilakukan oleh Vale Indonesia dinilai sudah berjalan positif.

 

“INCO berkomitmen untuk menyediakan semua persyaratan perpanjangan izin IUPK dan memenuhi semua peraturan pemerintah termasuk persyaratan divestasi saham,” tulis Limartha dalam riset tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Begini Penjelasan Vale Indonesia (INCO) Soal Divestasi Saham ke Pemerintah

Hanya saja, sebagai catatan bahwa kepemilikan saham publik pada INCO belum tentu murni dipegang oleh orang Indonesia. Ketentuan IUPK mewajibkan divestasi saham sebanyak 51% kepada peserta Indonesia yaitu Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta nasional.

Ini artinya Vale Indonesia wajib melakukan divestasi saham setidaknya 31% lagi sebelum kontrak karya berakhir di tahun 2025, apabila mengacu kepemilikan murni pemerintah Indonesia saat ini sebesar 20%.

Terlepas dari izin pertambangan, INCO memiliki prospek yang cemerlang. Ayu Dian melihat prospek permintaan nikel secara umum masih akan positif karena adanya tambahan permintaan nikel dari kebutuhan Electric Vehicle (EV).

Jika dilihat dari dalam negeri, penjualan EV terpantau semakin meningkat. Hal itu tercermin dari penjualan unit mobil EV domestik berhasil tumbuh 1,794% YoY pada empat bulan pertama 2023 menjadi sebesar 3.087 unit.

Ayu menambahkan, Vale Indonesia turut didukung oleh harga nikel yang masih cenderung tinggi. Dampaknya, Average Selling Price (ASP) atau harga jual rata-rata nikel INCO berhasil naik sekitar 24% year on year (YoY) di kuartal I-2023 menjadi US$ 21,672 per ton.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa INCO dengan Wanaartha Life, Begini Tanggapan Tim Likuidasi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×