kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mencermati obligasi PTPP


Rabu, 13 Februari 2013 / 08:27 WIB
Mencermati obligasi PTPP
ILUSTRASI. Kelebihan dan Kekurangan Pot Tanaman Berbahan Tanah Liat.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa |

JAKARTA. Emiten konstruksi, PT PP Tbk (PTPP) akan memulai penawaran awal (bookbuilding) obligasi berkelanjutan I tahap pertama senilai Rp 700 miliar. Penawaran awal ini merupakan salah satu bagian dari rencana penerbitan obligasi berkelanjutan I, dengan nilai emisi sebesar Rp 1 triliun.

Pada tahap awal, bookbuilding obligasi PTPP akan dilakukan pada 13 Februari hingga 27 Februari 2013. "Tingkat bunga obligasi sendiri belum kami tentukan. Besok (hari ini) akan ditentukan," ungkap Sekretaris Perusahan PTPP, Betty Ariani, Selasa (12/2).

Dalam prospektus ringkas yang diterbitkan oleh emiten konstruksi pelat merah ini, obligasi PTPP tersebut targetnya bisa mendapat izin efektif dari otoritas pasar modal pada 8 Maret mendatang. Sehingga, masa penawaran umum obligasi PTPP bisa digelar mulai 13-14 Maret 2013. Adapun, tenor obligasi PTPP selama lima tahun.

Guna memuluskan aksi korporasi tersebut, PTPP telah menunjuk tiga sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Mereka adalah PT Bahana Securities, PT CIMB Securities Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, PT Bank Permata Tbk bertindak sebagai wali amanat obligasi PTPP.

Nah, dari hasil penerbitan obligasi tersebut, manajemen PTPP akan mengalokasikan sekitar 40% hasilnya untuk bisnis sektor konstruksi, seperti pembangunan gedung, pelabuhan, jalan dan serta infrastruktur lainnya.

Sedangkan, 30% hasil penerbitan obligasi, akan PTPP belanjakan sebagai modal kerja dalam hal engineering procurement and construction (EPC). Pada bisnis ini, PTPP akan menyalurkannya untuk proyek pembangunan pembangkit listrik (power plant), conveyor serta stock yard batubara.

Sementara, 30% sisa dana hasil penerbitan obligasi,akan PTPP alokasikan bagi modal kerja bisnis properti, semisal pengembangan commercial center dan apartemen di Surabaya. Selain itu, juga untuk menggarap proyek residensial di DKI Jakarta.

Dalam prospektus obligasi PTPP juga dijelaskan, surat utang tersebut telah mendapat peringkat idA- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Tingkat kupon

Menanggapi aksi korporasi PTPP ini, Managing Partner Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe berpendapat, perusahan konstruksi memang membutuhkan modal kerja yang besar untuk mengerjakan proyek-proyek yang sudah ditandatangani kontraknya. Hanya saja, investor perlu memperhatikan tingkat bunga obligasi yang dikeluarkan oleh PTPP. Pasalnya, beban bunga ini tentu akan sangat menentukan beban keuangan serta kinerja emiten ini ke depan.

Dalam kalkulasi Kiswoyo, jika obligasi yang ditawarkan dalam denominasi rupiah, maka kupon bunga yang wajar bagi obligasi PTPP hanya selisih 2% hingga 4% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Sebagai contoh, jika suku BI rate saat ini di level 5,75%, maka kupon bunga obligasi PTPP yang wajar adalah di level 7% hingga 9%.

Namun jika obligasi tersebut berdenominasi dollar, lanjut Kiswoyo, maka kupon obligasi sebanyak 5% saja sudah terbilang mahal. Sebagai acuan adalah suku bunga Bank Sentral Amerika (The Fed) yang saat ini ada di level 0,1% - 0,25% per tahun.

Kemarin, harga saham PTPP turun 2,22% ke posisi Rp 880 per saham. Adapun, konsensus analis Bloomberg, target harga saham PTPP sebesar Rp 1.093 per saham.

Saat ini, rasio harga berbanding laba bersih per saham alias price earning ratio (PER) PTPP ada di level 14,92 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×