kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menakar prospek saham DGIK usai divonis


Rabu, 29 November 2017 / 08:51 WIB
Menakar prospek saham DGIK usai divonis


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mendapat sorotan tajam. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman bagi DGIK sebagai korporasi atas tindak pidana korupsi. Ini pertama kalinya sebuah perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi.

DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Ini merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing senilai Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar. "Hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis ke depan karena soal image," ujar David Sutyanto, analis First Asia Capital kepada KONTAN, kemarin.

Cakupan bisnis konstruksi memang tidak seluas bisnis konsumer yang harus secara konsisten mempertahankan citra. Namun, DGIK bisa kesulitan saat mengikuti tender proyek.

Sebab, tak menutup kemungkinan kriteria calon peserta tender proyek mewajibkan penerapan good corporate governance (GCG). "Tidak pernah terjerat kasus hukum misalnya," kata David.

Belum lagi soal aliran kas atau cashflow. Jumlah tuntutan ganti rugi memang tak lebih besar dibandingkan kas dan setara kas DGIK per kuartal III-2017 senilai Rp 58,65 miliar.

Masih mengacu laporan keuangan perusahaan, DGIK sejatinya sudah menitipkan dana sejumlah Rp 39,12 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana ini akan digunakan sebagai penyesuaian atas kerugian negara jika DGIK divonis bersalah.

Namun DGIK masih harus menghadapi delapan vonis terkait pidana ganti rugi lainnya. Pasalnya, dalam statusnya sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi, DGIK diketahui terlibat dalam 10 proyek pembangunan. "Pembayarannya, kan, dari kas internal. Andai tidak ada pembayaran ini, bisa untuk menambah kas," jelas David.

Sentimen negatif ini turut menekan saham DGIK. Harga DGIK melorot 6,06% ke level Rp 62 per saham. David menyarankan sebaiknya investor mulai cut loss. Sebab, tak menutup kemungkinan saham DGIK masuk zona saham Rp 50 per saham.

Sekarang, kelihaian manajemen untuk fokus menjalankan bisnis sembari mengikuti proses hukum serta mengembalikan nama baik perusahaan sangat dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×