Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, Bea Cukai memperkirakan penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa menambah pemasukan negara mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.
Jika kebijakan ini diterapkan, emiten sektor makanan dan minuman akan paling terimbas. Sebab produk yang akan dikenakan cukai adalah produk minuman energi, kopi konsentrat, minuman bersoda, teh kemasan hingga susu kental manis.
Baca Juga: Ada usulan cukai minuman berpemanis, bagaimana nasib emiten makanan dan minuman?
Analis RHB Sekuritas Michael Wilson Setjoadi menyebut terlalu cepat untuk mengukur dampaknya, kendati ia tidak menampik dampaknya akan menjadi sentimen negatif. Michael menyebut, biaya cukai tersebut bisa mencapai 25%-30% dari harga jual produknya.
“Sebenarnya mungkin dampaknya tidak besar, karena tidak ada satu listed emiten yang secara khusus hanya menjual minuman berpemanis. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) misalnya, penjualan minuman manis hanya sekitar 5%,” ujar Michael kepada Kontan.co.id, Minggu (8/3).
Michael menyebut, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mungkin paling terdampak. Sebab penjualan minuman manis MYOR menyentuh 15% dan SIDO bisa 15%-20%.
Baca Juga: Masih dikaji, Kemenkeu perkirakan penerimaan cukai minuman berpemanis Rp 6,25 triliun
“Tapi Teh Pucuk Harum sebagai salah satu produk yang populer berada di grup levelnya MYOR, jadi tidak berdampak ke MYOR. Sementara Kuku Bima sebagai produk utama SIDO juga problematis untuk dikenakan cukai,” jelas Michael.