kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mayoritas saham LQ45 sudah naik, analis masih lihat potensi upside


Minggu, 20 Desember 2020 / 20:59 WIB
Mayoritas saham LQ45 sudah naik, analis masih lihat potensi upside
ILUSTRASI. Mayoritas saham LQ45 sudah naik, analis masih lihat potensi upside.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga mayoritas saham anggota indeks LQ45 beranjak naik. Sepanjang Desember sampai dengan Jumat (18/12), sebanyak 36 saham mencatatkan kinerja positif. Kenaikannya berkisar antara 0,23%-58,54%.

Tiga saham dengan peningkatan tertinggi adalah  PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 58,64%, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) +37,79%, dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) +31,90%. Di sisi lain, hanya ada delapan saham yang terkoreksi dengan rentang penurunan 1,66%-12,44%.

Meskipun mayoritas saham LQ45 sudah meningkat cukup tinggi, Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, banyak saham-saham LQ45 yang masih tertekan secara year to date. Menurut dia, valuasi saham LQ45 saat ini tidak dapat dikatakan mahal ataupun murah.

Ia pun melihat masih ada potensi upside pada sejumlah saham. Terlebih lagi, tren pasar saham saat ini masih cukup baik.

Baca Juga: Indeks berkapitalisasi pasar kecil & menengah lebih lincah, ini saham penggeraknya

"Justru saat ini menjadi waktu yang tepat untuk kembali masuk di saham karena tentu kita tidak mengharapkan ekonomi kembali anjlok dan saham-saham kembali turun," tutur Chris saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/12).

Kondisi uptrend menandakan adanya kecenderungan saham-saham tersebut masih akan menguat ke depannya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×