kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Mau Kerek Batas Free Float Jadi 10%–15%, Segini Serapan Dana yang Dibutuhkan


Kamis, 04 Desember 2025 / 17:41 WIB
Mau Kerek Batas Free Float Jadi 10%–15%, Segini Serapan Dana yang Dibutuhkan
ILUSTRASI. OJK dan BEI serius menggodok kenaikan minimal free float saham 10%-15%. Simak proyeksi kebutuhan dana dan strategi tarik investor domestik-asing


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) nampak serius menggodok kenaikan minimal free float saham di kisaran 10%–15%. Namun perubahan ini memerlukan aliran dana tambahan di pasar. 

Berdasarkan hitungan OJK, apabila diberlakukan ketentuan kewajiban free float dengan besaran 10%. Maka sudah ada 751 emiten yang sudah sesuai dengan ketentuan per 30 September 2025. 

Sementara, sisanya 192 emiten belum memenuhi batasan. Dengan demikian, perkiraan tambahan yang harus diserap pasar apabila ketentuan kewajiban free float menjadi 10% mencapai Rp 21 triliun. 

Jika kenaikan free float minimal menjadi 15%, maka emiten yang sudah sesuai ada 673 emiten. Sisanya sebanyak 270 emiten belum memenuhi sehingga dana yang dibutuhkan sebesar Rp 203 triliun.

Baca Juga: Sejumlah Valas Asia Tertekan, Apa Penyebabnya?

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan berkaca dengan besaran dana yang dibutuhkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi.   

Pertama, penguatan basis investor baik domestik dan asing. Inarno bilang untuk investor domestik penguatan dilakukan dengan meningkatkan peran Lembaga Jasa Keuangan seperti bank, asuransi, BPJS dan dana pensiun. 

“Yang terkait investor asing, perlu konektivitas indeks global seperti MSCI, FTSE dan sebagainya serta harmonisasi standar internasional lainnya,” jelas Inarno, Rabu (3/12/2025). 

Kedua, evaluasi kebijakan aksi korporasi oleh emiten untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan tercatat dalam proses pemenuhan free float seperti rights issue, private placement, PUPS dan divestasi. 

Ketiga, pemberian insentif dan aspek kepatuhan. Inarno menyebut, insentif diberikan untuk mendorong para emiten dapat memenuhi ketentuan syarat minimum free float yang baru. 

Baca Juga: Hua Yuan New Energy Bakal Caplok Saham Mayoritas Andalan Sakti Primaindo (ASPI)

Inarno mengusulkan adanya tiering tax free float. Saat ini, insentif ada hanya satu posisi. Kalau emiten sudah mencapai free float 40%, perusahaan akan mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 5%. 

“Kami mengusulkan adanya tiering, kalau bisa dari free float 25% sudah ada keringanan sekitar 2% atau 3% atau mungkin insentif pajaknya bisa lebih dari 5%,” ucap dia. 

Selanjutnya: Hujan Guyur Vietnam, Panen Robusta Terganggu; Premi Indonesia Melemah

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Super Beauty Week 1-7 Desember 2025, Parfum-Face Wash Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×