Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Indosetu Bara Resources Tbk (CPDW) berencana menambah persentase jumlah saham minoritas menjadi 15%. Penambahan itu untuk memenuhi ketentuan yang akan segera dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia mengenai jumlah pemegang saham minoritas di sebuah perusahan terbuka.
Dalam ketentuan itu , nantinya pemegang saham minoritas harus mendapatkan porsi 15 % dari jumlah modal disetor. Aturan baru nantinya juga akan mengatur bahwa jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek selama saham perusahan tersebut tercatat di bursa.
Meski demikian, Sekretaris Perusahaan Indosetu Epenius Naftalino Victroyjun mengatakan mengaku pihaknya telah melampaui ketentuan jumlah minimum pemegang saham. " Jumlah pemegang saham CPDW saat ini 609," ujar Epenius dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/1).
Per Jumat (4/1) lalu, jumlah saham mayoritas Indosetu Bara adalah sebesar 94,38 % dimiliki oleh Indo Setubara Limited. Sedangkan saham minoritas sebesar 5,62% dimiliki oleh masyarakat. Total saham disetor perseroan adalah 34,19 juta.
PT Indosetu Bara Resource adalah salah satu dari tujuh emiten yang akan dihapuskan (delisting) sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia pada semester I tahun 2013 ini. Penghapusan itu terkait dengan masalah suspensi panjang di atas 1 tahun atau mendekati 2 tahun dan kepastian usaha perusahan batubara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News