kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.289   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.595   61,30   0,81%
  • KOMPAS100 1.081   11,41   1,07%
  • LQ45 798   5,32   0,67%
  • ISSI 254   -0,26   -0,10%
  • IDX30 413   3,86   0,94%
  • IDXHIDIV20 472   5,24   1,12%
  • IDX80 120   0,68   0,57%
  • IDXV30 126   1,93   1,56%
  • IDXQ30 132   1,37   1,05%

Masih Tunggu POJK, BEI Targetkan ETF Emas Diluncurkan November 2025


Senin, 11 Agustus 2025 / 12:45 WIB
Masih Tunggu POJK, BEI Targetkan ETF Emas Diluncurkan November 2025
ILUSTRASI. Petugas menyimpan cenderamata PT Fore Kopi Indonesia Tbk usai pencatatan perdana saham FORE di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (14/4/2025). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas bisa dirilis pada November 2025.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas bisa dirilis pada November 2025. Pasalnya, produk anyar ini masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan pihaknya masih menunggu Peraturan OJK (POJK) terkait mekanisme transaksi yang berkaitan dengan ETF emas. 

“Terkait dengan peluncuran ETF emas, mudah-mudahan pada November atau akhir tahun. Kami masih menunggu POJK,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (11/8). 

Baca Juga: Saham SOSS dan DKFT Masuk UMA, Ini Penjelasan BEI

Adapun BEI menilai emas merupakan instrumen utama investasi bagi masyarakat Indonesia, dalam artian, banyak masyarakat yang suka berinvestasi di aset emas.

Sejatinya, produk ETF emas ini sudah dikaji oleh BEI sejak 2023. Ide peluncuran produk ETF emas ini merupakan salah satu cara yang dilakukan BEI untuk menggenjot pasar ETF. 

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksa Khusus OJK menambahkan memang saat ini, OJK sedang menyusun peraturan terkait dengan ETF emas.

Baca Juga: Lagi, Saham DCI Indonesia (DCII) Kembali Disuspensi pada Perdagangan Kamis (24/7)

Menurutnya, dalam merancang POJK perlu dilakukan secara komprehensif karena belum lama ini juga baru diluncurkan bullion bank. Untuk itu, diperlukan peraturan secara detail. 

“Mulai dari mekanisme, struktur dan emas mana yang akan dijadikan underlying, termasuk pihak-pihak yang akan menjadi penyimpan emas akan diatur dalam POJK,” kata Aditya. 

Selanjutnya: Harga Indeks Batubara Internasional Rebound, Pengusaha Harap Volume Ekspor Naik

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini di Pasar Global Melorot, Ini Penyebabnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×