kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.324   11,00   0,07%
  • IDX 7.185   -13,76   -0,19%
  • KOMPAS100 1.047   -4,21   -0,40%
  • LQ45 815   -3,46   -0,42%
  • ISSI 227   0,43   0,19%
  • IDX30 426   -2,58   -0,60%
  • IDXHIDIV20 506   -2,56   -0,50%
  • IDX80 118   -0,56   -0,47%
  • IDXV30 120   -0,43   -0,36%
  • IDXQ30 139   -0,95   -0,68%

Masih tergerus, indeks ditutup dengan penurunan 0,57%


Jumat, 11 Februari 2011 / 11:40 WIB
Masih tergerus, indeks ditutup dengan penurunan 0,57%
ILUSTRASI. Aplikasi Traveloka


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks masih tergerus di penutupan sesi pertama hari ini. Pada pukul 12.00, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup dengan penurunan 0,57% menjadi 3.354,416.

Siang ini, ada dua sektor yang berhasil mencatatkan kenaikan. Yaitu sektor afrikultur dengan kenaikan 0,26% dan sektor industri lain-lain sebesar 0,03%. Sementara, delapan sektor lainnya melorot dengan penurunan terbesar dipimpin oleh sektor infrastruktur sebesar 2,05%.

Sementara itu, hanya 52 saham yang berhasil naik. Sedangkan saham yang turun mencapai 118 saham dan 73 saham lainnya tak berubah. Volume transaksi hari ini mencapai 1,493 miliar saham dengan nilai mencapai Rp 1.909 triliun.

Posisi top losers siang ini dihuni oleh: PT Pudjiado Prestige (PUDP) yang turun 20% menjadi Rp 440, PT Garuda Indonesia (GIAA) turun 14,67% menjadi Rp 640, PT Maskapai Reasuransi (MREI) turun 8,33% menjadi Rp 550, PT Ace Hardware Indonesia (ACES) turun 5,77% menjadi Rp 2.450, dan PT Sat Nusapersada (PTSN) turun 5% menjadi Rp 76.

Sedangkan di posisi top gainers terdapat PT Gowa Makassar Tourism (GMTD) naik 23,64% menjadi Rp 340, PT Bank Windu Kentjana naik 16,67% menjadi Rp 175, PT Trias Sentosa (TRST) naik 10,64% menjadi Rp 260, PT FKS Multi Agro (FISH) naik 8,11% menjadi Rp 2.000, dan PT Multi Prima Sejahtera (LPIN) naik 6,59% menjadi Rp 2.425.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×