kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Masih lakukan investigasi internal, Lippo Cikarang (LPCK) tak hadiri undangan BEI


Kamis, 18 Oktober 2018 / 18:47 WIB
Masih lakukan investigasi internal, Lippo Cikarang (LPCK) tak hadiri undangan BEI
ILUSTRASI. Papan elektronik perdagangan saham di BEI


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) belum memenuhi panggilan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan dengar pendapat (hearing) terkait dengan suap yang menjerat salah satu proyeknya yakni Meikarta. 

"Terkait dengan undangan dengar pendapat pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB, perusahaan tidak dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa karena perusahaan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," Kata Kristian Manullang, Direktur pengawasan transaksi dan kepatuhan BEI dalam siaran pers, Kamis (18/10).

Kristian mengatakan seluruh Keterbukaan Informasi yang diminta oleh Bursa, telah disampaikan Lippo Cikarang dan BEI memandang bahwa informasi yang disampaikan LPCK saat ini sudah memadai.

Selanjutnya, bursa akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perusahaan dan selanjutnya, BEI meminta kepada LPCK untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.

Sebelumnya, BEI secara aktif telah meminta informasi kepada Lippo Cikarang melalui surat Permintaan Penjelasan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan mengundang LPCK untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×