kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Masa pembayaran utang BLTA kembali diperpanjang


Rabu, 04 Juli 2012 / 09:34 WIB
Masa pembayaran utang BLTA kembali diperpanjang
ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Tinggi Singapura memperpanjang waktu penyelesaian utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA). Perpanjangan waktu pembayaran utang ini merupakan yang kedua kalinya.

Dalam siaran pers BLTA, pembayaran utang sebelumnya dilakukan pada 8 Mei 2012 lalu. Namun, pengadilan Singapura memperpanjang hingga batas 2 Juli 2012 lalu.

Lagi-lagi, pembayaran utang itu tak bisa dilakukan. Kemudian, BLTA mengklaim, pengadilan atas persetujuan para kreditur pembayaran utang tersebut diperpanjang selama tiga bulan ke depan.

"Kreditur obligasi rupiah perseroan juga telah setuju untuk tidak mengambil tindakan apa-apa sampai dengan 30 Juli 2012. Hal ini untuk memberikan waktu bagi perseroan memberikan proposal bagi mereka," demikian kutipan dari siaran pers BLTA kepada KONTAN, Rabu (4/7).

Perusahaan angkutan ini sebelumnya telah menyampaikan rencana restrukturisasi awal kepada pengadilan dan major secured lenders. Berdasarkan pengajuan ke Pengadilan Singapura pada 12 Maret lalu, tercatat utang kelompok usaha BTLA ini mencapai US$ 2,4 miliar.

Restrukturisasi ini mencakup pembentukan organisasi yang ramping melalui pengoperasioan armada kapal tanker kimia stainless steel penuh yang lebih muda. Ini dilakukan bersama delapan kapal tanker gas dan dua kapal tanker minyak yang saat ini dipekerjakan dengan sewa jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×