Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) telah mendapatkan persetujuan merger dengan PT Meadow Indonesia (MI) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBLB). Merger tersebut akan berlaku efektif terhitung pada akhir September 2011 ini.
"Kita harapkan 30 September sudah bisa efektif," kata Corporate Secretary Matahari Miranti Hadisusilo, Selasa (20/9).
Menurutnya, hasil RUPSLB menunjukkan, para pemegang saham sepakat bahwa rasio konversi saham yang diterapkan ialah satu banding satu kepada manajemen LPPF. Artinya, setiap saham yang dimiliki oleh pemegang saham MI adalah setara dengan 6.846,94 saham LPPF, sehingga tidak akan terjadi dilusi bagi pemegang saham minoritas LPPF dan tidak terjadi peningkatan modal pada perseroan selaku perusahaan hasil penggabungan.
"Jadi tak ada pemegang saham publik yang terdilusi. Tetap 1,85%, sementara yang pemegang saham independen tetap," paparnya.
Sementara itu, ia memaparkan, latar belakang dilaksanakannya merger tersebut mengingat status perseroan sebagai perusahaan publik yang mempunyai akses untuk memperoleh dana dari pasar modal, misalnya melalui penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran obligasi dan lainnya yang saat ini tidak dapat dilakukan Meadow Indonesia (MI).
"Penggabungan usaha juga dilakukan untuk mencapai struktur alternatif terbaik bagi kedua perusahaan dalam rangka menciptakan sinergi. Selain akan menghilangkan permasalahan keuangan yang tidak efisien, ini juga akan menggabungkan kelangsungan operasional LPPF dan MI menjadi satu manajemen yang tersentralisasi, dan akhhirnya memungkinkan LPPF untuk memiliki seca langsung merek-merek yang terkait dengan usahanya seperti Nevada, Cool, Little-M," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News