kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manajemen BTEL tidak bisa jawab pertanyaan BEI


Senin, 03 November 2014 / 15:56 WIB
Manajemen BTEL tidak bisa jawab pertanyaan BEI
ILUSTRASI. Manfaat Durian yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rabu (28/10) malam, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada manajemen PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Netwave Multi Media.

Surat pun berbalas. Namun, BTEL mengelak kalau pertanyaan-pertanyaan BEI tidak bisa dijawab. Pasalnya, sidang pertama untuk mendengarkan jawaban BTEL terhadap permohonan PKPU belum berlangsung.

"Pertanyaan tersebut (BEI) sangat terkait dengan materi pokok permohonan PKPU dan langkah atau strategi BTEL dalam menghadapi permohonan PKPU," ujar Harya Mitra Hidayat, Sekretaris Perusahaan BTEL, akhir pekan lalu dalam jawaban resminya.

BEI memang mempertanyakan langkah yang akan diambil oleh manajemen BTEL terkiat gugatan Netwave itu. Selain itu, otoritas pasar modal ini juga mempertanyakan identitas Netwave serta nilai utang yang dibebankan kepada BTEL.

Pasalnya, BTEL tidak mencantumkan Netwave ke dalam laporan keuangan BTEL. Sebelumnya, Harya pernah bilang, Netwave adalah salah satu vendor emiten halo-halo milik Grup Bakrie tersebut. Alasan Netwave mengajukan gugatan PKPU adalah kekhawatiran adanya perliaku yang tidak adil antara Netwave dengan para kreditur besar asing.

Hal ini terkait dengan gugatan sejumlah kreditur asing yang menggugat BTEL di Pengadilan New York, Amerika serikat. Ini terkait utang wesel senior berdenominasi dollar AS BTEL seniai US$ 380 juta. Surat utang ini memiliki bunga 11,5% per tahun dan jatuh tempo 7 Mei 2015. 

BTEL ttelah menunggak pembayaran cicilan bunga sejak 7 November 2013. Berarti, BTEL telah mangkir terhadap kewajiban pembayaran bunga dua kali. Pada 7 November 2013 dan 7 Mei 2014. Posisi pemegang obligasi terbagi dalam dua kubu. 

Kubu pertama ada steering committee terdiri dari empat kelompok pemegang obligasi. Steering committee yang dibentuk pada Oktober 2013 merupakan pemegang obligasi yang sepakat adanya reprofiling utang.

Kubu ke dua ada pihak pemegang obligasi yang  yang menamakan diri Ad Hoc Committee. Merekamenempuh jalur hukum karena yakin BTEL akan tetap mangkir membayar. Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan New York pada 22 September lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×