kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK


Jumat, 30 Januari 2026 / 18:36 WIB
Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
ILUSTRASI. Mahendra Siregar mengundurkan diri sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ( ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahendra Siregar mengundurkan diri sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa pejabat OJK lainnya di bidang pasar modal. 

Yakni,Inarno Djajadi juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanan OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. 

Pengunduran diri juga dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Baca Juga: Pengumuman MSCI Bikin IHSG Longsor Selama Sepekan

Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas  Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh UU P2SK,” tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026). 

Baca Juga: Danantara Siap Miliki Saham BEI, Rosan Ungkap Rencana Usai Demutualisasi

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ismail. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×