kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK


Jumat, 30 Januari 2026 / 18:36 WIB
Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
ILUSTRASI. Mahendra Siregar mengundurkan diri sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ( ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahendra Siregar mengundurkan diri sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa pejabat OJK lainnya di bidang pasar modal. 

Yakni,Inarno Djajadi juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanan OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. 

Pengunduran diri juga dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Baca Juga: Pengumuman MSCI Bikin IHSG Longsor Selama Sepekan

Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas  Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh UU P2SK,” tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026). 

Baca Juga: Danantara Siap Miliki Saham BEI, Rosan Ungkap Rencana Usai Demutualisasi

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ismail. 

Selanjutnya: Free Float 15% Tak Bisa Andalkan Dana Publik Tanpa Prinsip Kehati-hatian

Menarik Dibaca: Bitcoin Ambles Hampir 6%, Sinyal Bearish atau Volatilitas Jangka Pendek?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×