Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Persetujuan SEC atas Spot exchange-traded fund (ETF) Bitcoin di Amerika Serikat (AS) menjadi momen bersejarah bagi dunia kripto. Kehadiran Bitcoin ETF diharapkan dapat memperluas lagi adopsi kripto di masyarakat.
Country Manager Interim Luno Indonesia Aditya Wirawan mengatakan, jika di tahun 2017 ada Initial Coin Offering (ICO) dan di tahun 2020 ada NFT, maka bull run berikutnya kemungkinan besar berasal dari spot ETF yang bisa meningkatkan popularitas kripto.
Aditya menuturkan, ETF Bitcoin diprediksi akan membuka jalan bagi para investor institusional untuk berinvestasi dalam Bitcoin melalui lembaga keuangan tradisional. Dengan persetujuan Security and Exchange Commission (SEC) AS atas ETF Bitcoin Spot pertama ini, maka kemungkinan besar akan terjadi aliran masuk investasi institusional.
“Melihat popularitas ETF di pasar tradisional, maka besar kemungkinan investor ritel juga akan mencoba berinvestasi di kripto, dan dengan demikian menjadikan kripto aset yang semakin mudah diakses,” ungkap Aditya dalam siaran pers, Jumat (12/1).
Baca Juga: ETF Bitcoin Spot Akhirnya Disetujui, Bagaimana Potensi Harga Bitcoin ke Depan?
Dalam setahun terakhir, volume trading spot Bitcoin di exchange-exchange seluruh dunia meningkat pesat akibat respon positif para investor terhadap berbagai sinyal persetujuan spot ETF kripto yang kemungkinan besar akan terjadi. Harga Bitcoin dan aset kripto lain juga telah mengalami peningkatan dan koreksi di beberapa tahun terakhir.
“Meskipun kinerja masa lalu tidak selalu bisa dijadikan acuan kinerja di masa depan, namun Bitcoin telah memulai tahun 2024 dengan baik, bahkan menyentuh angka tertinggi selama 21 bulan terakhir dan naik 190% dalam setahun terakhir,” tambah Aditya.
Aditya memandang bahwa persetujuan ETF Bitcoin serta potensi dampaknya terhadap investasi institusional secara lebih luas merupakan sinyal yang jelas atas pendewasaan aset kripto. Terdapat pergeseran pandangan yang positif terkait bagaimana kripto dipandang oleh lembaga-lembaga investasi tradisional.
“Kami berharap dengan persetujuan ETF ini juga dapat mengembangkan kepercayaan yang semakin positif akan aset kripto sehingga mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News