kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Lindungi investor publik, OJK berharap segera putuskan kasus IPO Nara Hotel (NARA)


Selasa, 11 Februari 2020 / 07:00 WIB
Lindungi investor publik, OJK berharap segera putuskan kasus IPO Nara Hotel (NARA)


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menelaah lebih lanjut menyoal kasus dalam proses penawaran umum perdana (IPO) PT Nara Hotel International Tbk (NARA).  Menurut OJK, apapun keputusan yang akan diambil berdasar pertimbangan perlindungan investor publik.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengaku, sekarang proses dari permasalahan IPO hotel NARA ini masih dalam tahap penelaahan.

Sekar bilang, OJK mengundang NARA dan juga penjamin emisi yaitu PT Magenta Kapital Sekuritas untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait dengan proses penawaran umum NARA. “Kami juga sudah menemui sejumlah investor untuk mendengarkan aspirasinya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).

Baca Juga: Nara Hotel duga IPO tertunda karena ulah bandar pooling yang gagal kuasai saham

Ia berharap, dapat menentukan keputusan terkait masalah IPO NARA ini dalam waktu dekat ini.

Hingga Senin (10/2) sore, sejumlah investor ritel NARA terpantau mendatangi OJK. Mereka menunggu keputusan OJK atas permasalahan dalam proses penawaran umum perdana NARA.

Salah satu investor ritel NARA yang enggan disebutkan namanya mengatakan, investor ritel bakal terus mengawal permasalahan ini.

Sebelumnya, OJK menunda pencatatan saham Nara Hotel yang seharusnya listing pada Jumat (7/2) ini karena ada sejumlah investor yang melihat adanya kejanggalan pada proses IPO Nara Hotel.

Salah satunya, ada kejanggalan pada masa pooling. Pada prospektus awal, penjatahan terpusat atau pooling allotment ditetapkan maksimal 1%. Kemudian, dalam revisi prospektus selanjutnya berubah menjadi minimal 1%.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×