kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?


Sabtu, 07 Desember 2019 / 06:30 WIB
Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada lima emiten lagi yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan bursa saham. Kelimanya adalah, PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Limbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting. Alasannya beragam. Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Bahkan, ada yang lantaran fundamentalnya terganggu.

PT Akbar Indo Makmur Stimec misalnya. Perusahaan yang sempat banting setir dari bidang farmasi ke perdagangan batubara ini tidak memiliki pendapatan sejak 2018. BEI akhirnya melakukan suspensi saham ini sejak 30 Oktober 2018.

Baca Juga: Tiga saham berpotensi delisting, investor perlu mencari pihak yang bersedia membeli

Secara umum, ada dua hal yang menentukan forced delsting. Pertama, suspensi saham selama dua tahun. Kedua, itikad untuk mengembalikan kinerja atau going concern perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Laksono Widodo, Direktur BEI menjelaskan, saham yang delisting kebanyakan sudah tidak memiliki unsur going concern. "Sudah sekarat dan tidak jelas ke depan bagaimana, kenyataannya seperti itu," ujar Laksono kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).

Baca Juga: Saham potensi delisting bertambah, bagaimana nasib investor?

Laksono menambahkan, masih ada jeda selama proses pertimbangan going concern hingga eksekusi delisting. "Investor masih bisa transaksi di pasar negosiasi sampai sahamnya benar-benar delisting," imbuhnya.

Menurutnya, itu merupakan risiko dari investasi bagi investor. Namun, di sisi lain, disiplin pasar juga tetap harus dijaga.

Baca Juga: Duh, tiga emiten ini terancam didepak dari bursa

Asal tahu saja, kelima emiten tersebut memiliki porsi kepemilikan publik yang cukup besar. Kepemilikan publik ITTG sebesar 24,55%. AIMS sebesar 11,33%.

Sedangkan kepemilikan publik di saham BORN 39,57%. Kepemilikan publik saham GREN dan CKRA masing-masing sebesar 40,52% dan 8,14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×