Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersih-bersih ala Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berlanjut. Ada tiga emiten lagi yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting) dari papan perdagangan.
Ketiga emiten ini adalah, PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).
"Ketiganya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan saham di bursa," tulis otoritas BEI dalam surat yang ditandatangani oleh Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian 3 dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Jumat (6/12).
Baca Juga: BEI Beri Peringatan Delisting, Investor AISA Protes
Setiap emiten memiliki kendala masing-masing yang berbuntut pada delisting saham. CKRA misalnya. Saham CKRA sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018. Sesuai dengan ketentuan, batas waktu suspensi maksimal dua tahun sebelum akhirnya delisting.
Cakra Mineral juga belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019. Perusahaan juga belum membayar denda. Per 19 Agustus, CKRA menunggak Rp 637,29 juta kepada BEI.
Baca Juga: Saham AISA Berpotensi Dihapus, Begini Riwayat Suspensi dan Tanggapan Tiga Pilar
Suspensi saham GREN bahkan lebih lama lagi. Suspensi saham ini sudah berlangsung sejak 19 Juni 2017. Evergreen Juga belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum membayar denda.
Sedangkan Borneo Lumbung memenuhi kriteria delisting dengan alasan serupa dengan Evergreen. Saham BORN juga telah disuspensi di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News