kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lepas dari jerat pailit,KARK hadapi 2 perkara lagi


Selasa, 04 September 2012 / 10:24 WIB
Lepas dari jerat pailit,KARK hadapi 2 perkara lagi
ILUSTRASI. Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar yang diselenggarakan oleh BIN


Reporter: Rika Theo, Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terbebas dari jerat tuntutan pailit oleh perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Namun, masih ada urusan yang harus ia tuntaskan dengan SUEK.

Dalam keterbukaan informasi hari ini (4/9), KARK menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan pailit itu.

KARK masih harus menghadapi dua urusan lagi dengan SUEK. Pertama, soal gugatan pembatalan putusan Arbitrase. Kedua, putusan sita eksekusi yang terlanjur keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nah soal eksekusi ini, KARK bahkan sudah mendapatkan peringatan pertama dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkannya untuk membayar kewajiban sesuai putusan arbitrase, senilai US$ 1,197 juta. Namun, peringatan itu tidak pernah digubris KARK.

Bahkan rencananya, SUEK akan mengajukan permohonan sita eksekusi. Jika KARK tetap emoh membayar kewajiban, maka pengadilan akan menyita sejumlah asetnya.

Menurut Gita, kuasa hukum SUEK, rencana sita eksekusi itu tidak main-main. "Kalau tetap tidak membayar akan kami lakukan," kata Gita. Namun, Tapi ia enggan menjelaskan aset KARK mana yang akan diajukan sebagai sita eksekusi.

Saat ini SUEK sedang menunggu momen yang tepat kapan permohonan itu akan diajukan. Namun Gita menjelaskan, pihaknya baru akan mengeluarkan surat permohonan bila pada peringatan kedua, Dayaindo tetap tidak membayar kewajiban.

Sementara itu, kuasa hukum KARK Listion Sitorus mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengakui adanya utang kepada SUEK. Ia beralasan putusan arbitrase itu bukanlah utang, dan merupakan klaim sepihak.

"Putusan arbitrase itu penuh tipu muslihat, makanya kami gugat," ujarnya. Dengan begitu, kalau putusan Arbitrse itu berhasil dipatahkan dalam sidang gugatan yang sudah diajukannya, maka klaim SUEK tidak akan berlaku.

Persidangan gugatan permohonan pembatalan itu sendiri sudah masuk ke dalam tahap mediasi. Liston bilang, proses mediasinya baru sebatas pertemuan awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×