kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.317   44,00   0,27%
  • IDX 7.900   -27,17   -0,34%
  • KOMPAS100 1.108   -5,72   -0,51%
  • LQ45 819   -10,28   -1,24%
  • ISSI 265   0,12   0,05%
  • IDX30 423   -5,90   -1,38%
  • IDXHIDIV20 492   -5,94   -1,19%
  • IDX80 123   -1,48   -1,18%
  • IDXV30 132   -1,40   -1,05%
  • IDXQ30 137   -1,90   -1,36%

Laba 8,22% dari emas Antam, jika Anda beli persis setahun lalu


Senin, 11 November 2019 / 09:13 WIB
Laba 8,22% dari emas Antam, jika Anda beli persis setahun lalu
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An employee of PT Aneka Tambang Tbk poses with a kilogram gold bar at PT Antam headquarters in Jakarta, Indonesia, November 28, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (11/11) harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTM) naik Rp 1.000 per gram, dari sebelumnya Rp 741.000 per gram menjadi Rp 742.000 per gram.

Di lain sisi, harga buy back oleh Logam Mulia tetap Rp 658.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 84.000 per gram.

Baca Juga: Harga emas Antam turun lagi Rp 4.000 akhir pekan ini

Selama ini Antam menetapkan dua macam harga emas batangan produksinya: harga emas dan harga beli kembali (buyback).

Harga emas yang tercantum di atas adalah harga yang berlaku ketika kita membeli emas dari gerai Logam Mulia.

Adapun harga buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia Antam.

Jadi, sekadar ilustrasi, jika pagi ini membeli emas dari Antam maka Anda harus membayar Rp 742.000 per gram.

Nah, kalau karena suatu sebab tiba-tiba Anda butuh uang sangat mendesak sehingga terpaksa menjual kembali emas tersebut pada siang atau sore hari, jangan kaget emas Anda cuma dihargai Rp 658.000 per gram oleh Logam Mulia Antam.

Langsung rugi, kan, ya? 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×