kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kripto boleh diperdagangkan secara hukum Islam, ini kata bos Indodax


Kamis, 30 September 2021 / 15:21 WIB
Kripto boleh diperdagangkan secara hukum Islam, ini kata bos Indodax
ILUSTRASI. Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). REUTERS/Florence Lo/Illustration


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Industri aset kripto di Indonesia terus menujmenunjukkan kenaikan transaksi yang cukup drastis. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp 370 triliun per Mei 2021. 

Ia bilang, transaksi tersebut mengalami kenaikan sebanyak lima kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp 65 triliun. Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, ia menyebut pertumbuhannya tak kalah eksponensial. 

"Kami melihat pertumbuhan aset kripto itu sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 sekitar 4 juta orang, Dan pada akhir Mei 2021 sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta," ujar Lutfi dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto, Juni lalu.

Meski di beberapa negara kripto ditentang. Seperti China. Di sisi lain, unsur halal atau haram juga menjadi pertimbangan orang memiliki kripto. 

Terkait hal itu, ada titik cerah. Bahtsul Masail  membahas halal dan haram terkait transaksi kripto. Mengutip dari https://www.nu.or.id/,  pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menjelaskan, sebagian pihak yang menilai aset kripto halal dikarenakan aset kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibandingkan uang fiat dan bank konvensional.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif Bahtsul Masail terkait pembahasan halal dan haram transaksi kripto. “Rekomendasii Bahtsul Masail yang membolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia. Aset kripto telah memiliki landasan hukum dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bppebti),” terang  Oscar, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/9). .

Sebelumnya Yenny menyebut, dengan sistem blockchain, transaksi terjadi secara peer-to-peer tanpa  perantara. Sebagian pihak juga berargumen, aset kripto dapat dikatakan halal selama tidak dilarang negara atau pemerintah. 

Selain itu, menurutnya, sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi dan harganya dapat berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas, tingkat volatilitas aset kripto tinggi serupa judi, dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada objek dasar transaksi sukuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×