kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Steel (KRAS) teken perjanjian kredit restrukturisasi


Senin, 30 September 2019 / 16:49 WIB
Krakatau Steel (KRAS) teken perjanjian kredit restrukturisasi
ILUSTRASI. Pabrik baja PT Krakatau Steel Tbk


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bersama anak perusahaannya menandatangani Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi dengan para krediturnya, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan Bank Central Asia (BCA).

Beberapa anak perusahaan emiten berkode saham KRAS yang terlibat adalah PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga: Moody's sebut utang PT Krakatau Steel (KRAS) berisiko, ini kata manajemen

Direktur Utama Krakatau SteelSilmy Karim mengatakan, dengan perjanjian ini, perusahaannya akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan berkurang dan jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.

Menurut dia, ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaannya dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan.

"Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Perjanjian ini adalah tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya, yakni Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok
Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Indonesia Eximbank, dan BCA. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2019

Baca Juga: Emiten BUMN Mewaspadai Risiko Utang

Sebelumnya lagi, pada tanggal 22 Maret 2019, KRAS juga menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang selanjutnya disetujui dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019.

Salah satu isi perjanjian tersebut adalah menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Sementara itu, untuk pinjaman yang berkelanjutan akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Baca Juga: Trending Topics: Utang BUMN mengkhawatirkan, Trump siap menembak

KRAS mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A yang bersumber dari dana operasional, Tranche B yang bersumber dari hasil divestasi, dan Tranche C1 yang bersumber dari rights issue.

"Kami berharap setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan. Dengan begitu, kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," ungkap Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×