Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih belum memperoleh penyelesaian dengan Bapepam-LK maupun Kemenkominfo terkait rencana pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
Oleh karena itu, KPI belum bisa menentukan sikap mengenai rencana akuisisi Indosiar. Termasuk apakah rencana tersebut mengindikasikan praktek monopoli lembaga penyiaran ataupun melanggar Undang-undang Penyiaran.
"Kalau dari Bapepam kan aksi korporasi seperti itu bisa saja dilakukan. Tapi kami ingin supaya tidak terjadi perdebatan dengan UU Penyiaran," ujar Komisioner KPI Mochamad Riyanto usai pertemuan dengan Kemenkominfo, Bapepam-LK, Senin, (14/3).
Riyanto mengungkapkan KPI bakal melakukan pertemuan kembali dengan Bapepam-LK untuk mensinkronkan antara UU Penyiaran dengan aturan-aturan pasar modal berkaitan dengan rencana sinergi dari para emiten pemilik stasiun TV Indosiar dan SCTV tersebut.
KPI masih menunggu bukti tertulis dari Bapepam mengenai rencana akuisisi EMTK atas IDKM. BUkti tertulis ini akan menjadi salah satu fakta hukum bagi KPI dalam menentukan sikap terhadap SCTV maupun Indosiar.
"Memang rencana itu sudah diumumkan di Keterbukaan Informasi BEI, namun itu belum bisa jadi fakta hukum. Kita harus membedakan antara urusan mereka sebagai perusahaan terbuka dengan status sebagai lembaga penyiaran swasta," papar Riyanto.
Riyanto menambahkan, KPI masih akan melakukan pertemuan dengan Bapepam-LK untuk membahas persoalan ini. Selain itu, KPI juga akan bertemu dengan pihak SCTV dan Indosiar supaya jelas duduk perkaranya.
"Kami belum tahu itikad perusahaan atas rencana akuisisi ini. Yang jelas concern KPI adalah kepentingan publik dapat terlindungi," ungkap Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News