kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPIG akan mengakuisisi perkantoran senilai Rp 100 miliar


Senin, 16 Januari 2012 / 14:26 WIB
ILUSTRASI. Yuan China menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Global Land Develompent Tbk (KPIG) akan melakukan akuisisi satu gedung baru di semester pertama tahun ini. "Gedung yang akan diakuisisi ini adalah gedung perkantoran di Jakarta," kata Direktur KPIG Daniel Yuwono di Jakarta, Senin (16/1).

Perusahaan properti ini pun telah menganggarkan dana mencapai Rp 100 miliar. Sayang, Daniel enggan menyebut letak gedung yang dimaksud. "Yang jelas masih dekat dengan wilayah milik kami," tambahnya.

Selain akan mengakuisisi gedung, KPIG pun berniat kerjakan beberapa proyek baru untuk 2012 ini. Sebut saja pembangunan gedung media center dan gedung baru Indovision serta ekspansi pembangunan hotel.

Untuk pembangunan media center, KPIG berencana menginvestasikan dana mencapai Rp 1 triliun. "Media center itu akan dibangun 45 lantai. Dan letaknya akan ada di dekat gedung Sindo ini," tambah Daniel.

Sementara, untuk pembangunan gedung Indovision baru akan berada di Kebon Jeruk. "Saat ini masih dalam tahap perencanaan dan belum tahu akan dibangun berapa gedung. Tapi investasinya diperkirakan mencapai Rp 250 miliar," jelas Daniel.

Untuk itu, KPIG anggarkan dana belanja modal untuk proyek baru di 2012 ini sekitar Rp 1,5 triliun. "Itu hanya untuk proyek baru saja. Pendanaanya 70% dari pinjaman dan sisanya kas internal," pungkas Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×