kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Koperasi Pandawa jadi target OJK


Selasa, 09 Agustus 2016 / 19:17 WIB
Koperasi Pandawa jadi target OJK


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dengan tawaran Koperasi Pandawa. Meski belum ada kerugian secara finansial, OJK menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Koperasi Pandawa.

Sekedar informasi, Koperasi Pandawa menjanjikan bisa membayarkan sisa pinjaman dari nasabah bank. Modus penawaran pelunasan kredit ini, yaitu perusahaan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Kemudian, para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, meminta para pengutang untuk membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok, dan badan hukum serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lainnya untuk diajak bergabung.

Koperasi Pandawa ini beroperasi di beberapa daerah seperti di Malang, Depok, Solo, Batam, Surabaya, Bali dan masih banyak lagi. Kusumaningtuti bilang, Koperasi Pandawa didirikan di Malang. Meski telah jelas benar tindakan melanggar hukum yang dilakukan Koperasi Pandawa, OJK belum membuat tindakan tertentu.

"Kami masih terus menelusuri," ujar Tuti. OJK juga terus mengimbau masyarakat supaya jangan mudah tergiur dengan penawaran seperti itu.

Meski begitu, Indra Krisna Ketua OJK Malang, membuka peluang membubarkan operasi Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. "Oh bisa dibubarkan. Tapi nanti dilihat, karena ada dinas terkait di Malang yakni Dinas Koperasi. Kami juga harus melihat seberapa jauh pelanggaran Koperasi Pandawa. Karena harus disesuaikan di dalam UU Koperasi," papar dia.

OJK akan bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan kasus. "Saya tidak bisa janjikan waktunya, tapi kami selesaikan secepat mungkin," kata Indra.

Dia menaksir total dana yang dihimpun oleh Koperasi Pandawa cukup besar. Sebab hingga kini anggota Koperasi Pandawa sudah 7.000 orang. Bayangkan jika tiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 300.000. Maka dana yang diperoleh mencapai Rp 2,1 miliar.

Selain Koperasi Pandawa, Malang juga diindikasi memiliki potensi investasi bodong. Sayangnya, Tuti dan Indra enggan menyebutkan siapa lagi target penelusuran tim Satgas Waspada Investasi. "Ada dua koperasi yang harus difollow up segera," terang Indra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×