kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kisruh Tender Offer ISAT Bisa Bermuara ke MA


Selasa, 02 September 2008 / 21:41 WIB
Kisruh Tender Offer ISAT Bisa Bermuara ke MA


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Test Test

JAKARTA. Proses penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) oleh Qatar Telecom (Qtel) semakin tidak jelas. Pasalnya, Qtel ingin menguasai 85,7% saham Indosat. Sedangkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Qtel tunduk pada aturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Masing-masing punya argumentasi dan tafsir atas Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007. Alhasil, agar masalah tersebut bisa diselesaikan, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon meminta pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan uji materil atas UU itu.

"Kalau ada orang industri yang keberatan dengan UU tersebut, bisa saja diajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA)," ujarnya di Jakarta, kemarin (2/9). Menurut Robinson, Bapepam tidak pernah berbicara tentang boleh tidaknya investor asing masuk ke pasar modal. "Itu semua tergantung sektoralnya mau seperti apa," tukasnya.

Dalam kasus Indosat ini, Departemen Komunikasi dan Informasi adalah pihak yang bisa mengatur dan membatasi kepemilikan asing tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Qtel tidak bersedia mengikuti Peraturan Presiden No.111 tahun 2007 tentang DNI, yang membatasi kepemilikan asing atas perusahaan telekomunikasi jaringan tetap maksimal 49% saham.

Alasan Qtel, pembelian saham Indosat melalui tender offer merupakan langkah investasi atau portfolio investment. Meski tidak ada penjelasan detil mengenai portofolio investasi dalam UU Penanaman Modal, Bapepam menganggap Qtel sudah jadi pengendali Indosat sehingga merupakan investasi langsung. Karena masuk dalam kategori investasi langsung maka tender offer Indosat harus mengikuti aturan tentang DNI.

Rahmat Gobel, Komisaris Indosat, yang menjalin kerjasama dengan Qtel, belum mau berkomentar mengenai kemungkinan mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Agung. "Saya akan tanyakan dulu kepada pengacara," imbuhnya. Namun, dia mengingatkan, kasus tender offer Indosat tersebut bisa menghambat arus investasi asing. Terutama investor asal Timur Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×