Reporter: Yohan Rubiyantoro,Yuwono Triatmodjo,Yura Syahrul | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Persoalan kepemilikan saham PT Indosat Tbk (ISAT) semakin meruncing dan merembet ke berbagai pihak. Manajemen Qatar Telecom (Qtel) mulai mendekati Wakil Presiden Jusuf Kalla agar bersedia membantu penyelesaian proses penawaran tender atau tender offer atas sisa saham perusahaan operator telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia tersebut.
Hari ini, petinggi Qtel dipimpin oleh Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani selaku Chairman of Board Qtel menemui Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Turut serta dalam rombongan itu Komisaris Indosat Rachmat Gobel, yang merupakan mitra bisnis Qtel di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rachmat, Qtel meminta Menteri Komunikasi dan Informasi M. Nuh dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan rekomendasi terkait rencana tender offer saham Indosat. Pasalnya, terjadi tumpang tindih antara aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Di satu sisi, DNI melarang investor asing menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan telekomunikasi. Namun, sebagai perusahaan terbuka Indosat seharusnya ikut aturan pasar modal, dimana investor asing bisa jadi pemegang saham mayoritas. Jadi, Qtel menolak untuk mengikuti aturan DNI. "Kami tunggu saja putusan pemerintah," kata Rachmat, hari ini.
Dia menambahkan, hingga kini Menkominfo belum memberikan jawaban atas surat yang telah dilayangkan Qtel dua pekan lalu. Sedangkan Wakil Presiden berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini. "Wapres akan bantu menyelesaikan," ujar Rachmat.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany teguh pada pendiriannya semula. Dia menilai akuisisi Qtel atas saham Indosat tergolong investasi langsung. Sehingga, harus tunduk pada aturan DNI. "Ada definisi dari dunia internasional, kalau saham dibeli di pasar modal dan kemudian jadi pengendali maka itu sebuah penanaman modal langsung," tukasnya.
Menurut Fuad, kasus Indosat tidak sama dengan kepemikan portofolio investasi. Sebab, dengan menguasai 40,8% saham Indosat saat ini Qtel sudah jadi pengendali. Tapi, Rachmat menilai Bapepam berlaku tidak adil. "Mengapa ada emiten telekomunikasi lain yang kepemilikan asingnya di atas 49%," tukas dia. Buat memperkuat posisinya, Qtel telah meminta opini hukum dari pakar hukum Erman Raja Gukguk.
Seperti diketahui, Qtel sudah membeli 40,8% saham Indosat dari anak usaha Temasek (Singapura). Pada 1 Juli lalu, Qtel meminta izin Bapepam untuk membeli 44,9% saham Indosat melalui tender offer. Namun, Bapepam hanya membolehkan tender offer 8,2% saham. Sebab, sebagai operator telepon jaringan tetap, Indosat hanya boleh dikuasai investor asing maksimal 49% saham. Dalam siaran persnya dua hari lalu, Al Thani bilang akan segera menggelar tender offer setelah mendapat klarifikasi teknis dari institusi berwenang di negara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News