Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus gagal bayar transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) merembet kemana-mana. Kini, dua sekuritas yang terlibat dalam transaksi SIAP bersengketa.
Yuanta Securities Indonesia melayangkan somasi kepada Reliance Securities (RELI). Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan mediasi kepada kedua pihak tersebut.
"Kami akan mempertemukan pihak yang bersengketa. Kemungkinan mediasi dilakukan Rabu (25/11) sore," ujar Direktur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, Jumat (20/11).
Sengketa Yuanta dan Reliance berawal dari transaksi di pasar negosiasi atas saham SIAP pada 21 Oktober lalu. Selaku penjual, Yuanta menuduh Reliance tidak membayar uang senilai Rp 19,99 miliar atas transaksi SIAP.
Di sisi lain, Reliance menilai penyelesaian transaksi memakai skema free of payment (FoP) atas instruksi nasabahnya. Sehingga Reliance tak perlu membayar. Tapi Yuanta menganggap transaksi menggunakan mekanisme delivery versus payment (DVP).
"Kami akan hadapi saja," ucap Komisaris Utama Reliance Securities Anton Budidjaja, kepada KONTAN, Ahad (22/11).
Reliance menyadari Yuanta punya hak untuk somasi. Reliance pun sudah berbicara dengan divisi legal internal. Reliance juga sudah berdialog dengan Yuanta maupun kuasa hukumnya. Hamdi mengatakan, Reliance mengalami gagal bayar transaksi SIAP di atas Rp 100 miliar.
Pasalnya, Reliance bertransaksi SIAP dengan sejumlah broker. Reliance juga menerima somasi dari Trust Securities, tapi kedua pihak akhirnya bersepakat.
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Operasional Reliance Securities Esterlita Widjaja mencemaskan somasi itu berpotensi menggerus transaksi harian. Mediasi ini adalah tahap pertama penanganan konflik antara Reliance dan Yuanta. Jika mediasi gagal, pihak bersengketa bisa membawanya ke ranah hukum.
Sengkarut kasus SIAP membuat BEI berbenah. Pekan ini, BEI berniat merilis Surat Edaran (SE) terkait transaksi di pasar negosiasi. Hamdi telah meneken surat edaran itu, pada Jumat lalu. SE ini akan memperjelas Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Di aturan saat ini, mekanisme transaksi negosiasi tergantung kesepakatan antara broker penjual dan pembeli. Sedang di SE baru, broker pelaku transaksi negosiasi harus melakukan perjanjian tertulis sebelum memasukkan pemesanan.
Di surat kesepakatan itu mesti dimuat nama saham, jumlah, harga, waktu settlement dan mekanisme penyelesaian transaksi, apakah memakai mekanisme FoP atau DVP. "Kalau ada dispute, perjanjiannya itu yang akan kami minta," ujar Hamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News