Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) memprediksikan kinerja bisnis akan turun pada tahun ini terimbas kenaikan pajak hiburan.
Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pemerintah resmi menaikkan pajak yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Adanya kenaikan pajak tersebut tentu bisa berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bisnis bar di tahun ini, termasuk LUCY. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah strategi agar bisnis tetap berkembang di tahun ini, seperti rencana membuka outlet baru bernama Lucy by the Beach yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan diperkirakan akan rampung pada April 2024.
“Kami juga akan mengembangkan beberapa gerai Lucy Curated Compound dalam waktu dekat ini,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Baca Juga: Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan
Selain itu, dia menyampaikan bahwa LUCY juga akan tetap mengembangkan usahanya di tahun ini. Tetapi usaha yang dikembangkan akan berubah segmen menjadi Lucy Curated Compound dan Lucy Beer Mart.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa persen potensi penurunan kinerja pada tahun ini, imbas adanya kenaikan pajak hiburan tersebut. Namun, LUCY tetap optimistis bahwa bisnis masih bisa bertumbuh karena ditopang oleh sejumlah strategi tersebut.
Kendati demikian, dia tidak memungkiri dengan adanya peraturan kenaikan pajak itu, menjadikan usaha hiburan diprediksi akan kembali jatuh dan berguguran. Dengan itu, LUCY masih menunggu dan melihat situasi. apalagi, akan adanya Pemilu di bulan Februari 2024 ini.
“Peraturan kebijakan naiknya pajak hiburan ini cukup sulit. Pada dasarnya adanya kenaikan pajak bagi pelaku usaha hiburan adalah hal yang wajar, apabila kenaikannya juga wajar. Tetapi kenaikan pajak ini sangat signifikan sehingga cukup sulit bagi semua pelaku usaha,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Ratna berharap dengan bangkitnya ekonomi di seluruh pelaku usaha yang belum sepenuhnya normal, pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan pajak hiburan ini.
Baca Juga: Lucy In The Sky (LUCY) Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Pajak Hiburan 40%
Terkait rekomendasi saham, Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan bahwa saat ini belum bisa memberikan rekomendasi atau unrated untuk emiten LUCY.
“Meski demikian, untuk LUCY kami melihat current PE berada di 47,12x terbilang premium dalam 3 tahun terakhir,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).
Sementara Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project William Hartanto mengatakan saham LUCY berada pada tren sideways.
“Untuk rekomendasi buy, dengan support Rp 150 per saham dan resistance Rp 170 per saham,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News