Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan soal penggunaan kapal berbendera Indonesia disambut baik emiten pelayaran. Salah satunya, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) yang optimistis peraturan itu bisa berdampak positif terhadap kinerja perusahaan tahun ini.
Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras.
Walau baru akan diberlakukan mulai Mei 2018, SMDR menyambut baik rencana ini. Direktur SMDR Bani Mulia mengatakan, hadirnya beleid ini berpotensi membuat kinerja SMDR semakin meningkat pada tahun ini, walau hanya sekitar 50% armada kapal SMDR yang menggunakan bendera Indonesia.
Meski begitu, Bani mengaku tak mengerek target pertumbuhan tahun ini. Menurutnya, SMDR tetap menargetkan pertumbuhan kinerja yang lebih baik di tahun ini meskipun pemerintah tak mengeluarkan peraturan ini.
"Namun, karena peraturan ini kami tentu akan lebih semangat lagi untuk bisa mengejar target tersebut," ujarnya, Rabu (31/1).
Menurut catatan KONTAN, emiten pelayaran yang melayani pengangkutan kargo, pelayaran peti kemas, pelayaran kapal curah, serta tanker ini menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 2%-3% tahun ini. Bani optimistis bisa mencapai target itu, lantaran terbukanya kesempatan SMDR untuk bisa meraih lebih banyak kontrak dari perusahaan swasta maupun BUMN berkat Permendag tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News