Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan mendatang, salah satunya adalah membatasi jam operasional pusat belanja, kecuali sektor esensial, hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% saja.
Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengatakan, jika dibandingkan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada waktu lalu, kali ini emiten pengelola mal harusnya sudah dapat mengantisipasi pemberlakuan PPKM Mikro yang lebih ketat.
Antara lain dengan melakukan efisiensi biaya operasional, atau memperpanjang waktu pembayaran sewa bagi tenan-tenan tertentu. Terlebih saat ini, masih diperbolehkan untuk dine-in di tempat makan dalam mal.
Gerai fashion dan elektronik pun masih diperbolehkan untuk buka. Selain itu, tahun ini pun vaksinasi sudah mulai dijalankan, sehingga harapan besar jika target vaksinasi mulai tinggi, maka kasus pun dapat mereda, dan mobilitas warga dapat kembali pulih.
Baca Juga: Kasus corona melonjak, Jokowi ingatkan disiplin protokol kesehatan dan vaksin
Sektor properti pada penutupan 21 Juni 2021 kemarin, tepat saat pengumuman pengetatan PPKM mikro melemah 1,54%. Namun, jika kasus Covid-19 terus naik, Ajeng memperkirakan pergerakan saham properti terutama saham saham pengelola mal masih akan tertekan. Karena tingkat kunjungan mall yang menurun dapat menyebabkan tenant-tenant yang ada kesulitan untuk membayar biaya sewa.
Bila dihitung sejak awal 2021 hingga penutupan perdagangan Rabu (23/6) sektor properti tercatat telah melemah 17,85% menjadi yang terdalam dibanding sektor lainnya.
"Pelemahan ini sudah cukup merespon pengetatan PPKM Mikro itu sendiri, cuma ya kalau kasus makin tinggi dan nggak mereda kan bisa jadi pengetatan ini diperpanjang ya, bisa jadi penahan juga buat pergerakan saham-saham pengelola mal ini," jelas Ajeng, Rabu (23/6).
Baca Juga: PPKM Mikro diperketat, begini tanggapan Ciputra Development (CTRA)