Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pemerintah resmi menaikkan pajak yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Adanya kenaikan pajak tersebut tentu bisa berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bisnis bar di tahun ini.
Salah satu yang bakal terdampak yakni emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY). Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari mengatakan kenaikan pajak hiburan hingga 75% itu tentu berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini, namun dia belum bisa memberikan presentasi terkait penurunannya.
“Kami belum mengetahui berapa persen penurunan kinerja pada tahun ini. Namun atas rencana kenaikan pajak, kami perseroan akan wait and see dulu untuk proyek kinerja LUCY di tahun 2024,” ujar Ratna kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Baca Juga: Prospek Emiten Konstruksi Swasta Diramal Positif, Ini Rekomendasi Saham Jagoan Analis
Meski begitu, Ratna mengatakan bahwa LUCY tetap melakukan strategi agar bisnis tetap bisa berkembang di 2024 ini, seperti rencana membuka outlet baru bernama Lucy by the Beach yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan diperkirakan akan rampung pada April 2024.
“Selain itu kami juga mengembangkan beberapa gerai Lucy Curated Compound dalam Waktu dekat ini,” kata dia.
Dia mengatakan, LUCY juga akan tetap mengembangkan usahanya di tahun ini, tetapi usaha yang dikembangkan akan berubah segmen menjadi Lucy Curated Compound dan Lucy Beer Mart.
Sementara untuk pencapaian target di tahun ini, Ratna menuturkan bahwa perseroan memandang pesimis. Hal ini disebabkan adanya peraturan baru terkait pajak hiburan. Oleh sebab itu, Ratna mengatakan bahwa perseroan meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak tersebut. Pasalnya saat ini usaha industri hiburan mulai merangkak kembali.
“Tapi dengan adanya peraturan tersebut menjadikan usaha hiburan diprediksi akan kembali jatuh dan berguguran. Dengan itu, LUCY masih menunggu dan melihat situasi. apalagi, akan adanya Pemilu di bulan Februari ini,” kata dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, peraturan kebijakan naiknya pajak hiburan ini cukup sulit. Pada dasarnya adanya kenaikan pajak bagi pelaku usaha hiburan adalah hal yang wajar, apabila kenaikannya juga wajar. Tetapi kenaikan pajak ini sangat signifikan sehingga cukup sulit bagi semua pelaku usaha.
Ratna juga mengungkapkan, perseroan belum melakukan penyesuaian harga penjualan ke konsumen hingga saat ini. Sementara untuk penyesuaian perihal tenaga kerja pun, dirinya juga belum bisa memprediksi.
Baca Juga: Simak Prospek dan Rekomendasi Ace Hardware
"Saat ini, outlet kami belum menerapkan harga (penyesuaian) atas kenaikan pajak hiburan terbaru. Manajemen akan meninjau kembali harga penjualan," tutupnya.
Sementara itu, Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan, perubahan tarif ini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan LUCY. Seperti di Jakarta sendiri, perubahan tarif PBJT dari sebelumnya 10% menjadi 40% akan meningkatkan beban pajak LUCY di tahun ini karena telah ditetapkan dalam UU HKPD.
Sukarno menilai, dengan asumsi kenaikan tarif adalah sesuai dengan batas bawah 40% maka beban pajak yang akan ditanggung LUCY dan bisnis hiburan lainnya akan naik sekitar 30% di tahun 2024 dan berpotensi menggerus laba bersih. Untuk itu, saat ini dia belum memberikan rekomendasi atau unrated untuk emiten LUCY.
“Meski demikian, untuk LUCY kami melihat current PE berada di 47,12x terbilang premium dalam 3 tahun terakhir,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).