kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kinerja Instrumen Saham Diproyeksi Lebih Unggul, Strategi Ini Bisa Diterapkan


Rabu, 01 Juni 2022 / 19:05 WIB
Kinerja Instrumen Saham Diproyeksi Lebih Unggul, Strategi Ini Bisa Diterapkan
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi

Mempertimbangkan hal tersebut, Wawan pun memperkirakan kinerja reksadana pendapatan tetap juga akan melorot di tahun 2022. Obligasi yang lesu juga akan memberatkan kinerja reksadana campuran. Wawan pun cenderung menyarankan investor mencermati reksadana saham dan reksadana pasar uang saja. 

Terkoreksinya instrumen obligasi sebenarnya tidak melulu diartikan buruk. Bagi investor jangka panjang atau lebih dari tiga tahun, saat ini adalah momentum yang tepat untuk koleksi karena potensi return-nya bisa mencapai 7% hingga 8%.

Untuk jangka panjang, Wawan pun menyarankan komposisi portofolio investor 40% instrumen saham, 40% instrumen obligasi, dan 20% instrumen pasar uang. 

Sementara untuk jangka waktu pendek atau kurang dari setahun, instrumen pasar uang sebenarnya lebih menarik dengan adanya kenaikan suku bunga deposito. Wawan pun merevisi naik potensi return instrumen pasar uang dari semula 3% menjadi 3,5%. 

Instrumen saham yang diproyeksi bisa menyentuh level 7.500 hingga akhir tahun sebenarnya juga atraktif. Akan tetapi, investor tetap perlu mempertimbangkan pergerakannya yang cenderung fluktuatif karena sensitif terhadap berbagai sentimen. "Di bulan ini saja volatilitasnya besar sekali," tutup dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×