kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kilau emas memudar terpapar perang dagang


Kamis, 05 Juli 2018 / 07:02 WIB
Kilau emas memudar terpapar perang dagang
ILUSTRASI. Harga emas


Reporter: Michelle Clysia Sabandar | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang kembali memanas di akhir semester I-2018 ternyata menyeret pergerakan harga komoditas logam mulia. Lihat saja, empat komoditas logam mulia kompak melemah dalam enam bulan pertama tahun 2018.

Platinum menjadi komoditas logam mulia dengan penurunan harga paling buruk, setelah anjlok 9,46% sepanjang semester satu lalu. Per Jumat (29/6), harga platinum di New York Merchantile Exchange ditutup di level US$ 857,7 per ons troi.

Di posisi berikutnya ada paladium yang terkikis 9,08% ke posisi US$ 950,9 per ons troi pada akhir Juni lalu. Harga perak pun tak terhindar dari pelemahan setelah menurun 6,72% ke level US$ 16,20 per ons troi pada 29 Juni lalu.

Sementara emas, yang merupakan aset safe haven, kembali kalah pamor dari dollar Amerika Serikat. Si kuning gagal mempertahankan posisinya setelah di akhir semester satu lalu harus terdepresiasi 5,21% jadi US$ 1.254,5 per ons troi.

Analis Monex Investindo Futures Faisyal mengatakan, jika The Federal Reserve bener-benar merealisasikan rencana kenaikan suku bunga secara agresif di sisa tahun ini, maka komoditas logam mulia semakin tertekan. Rencana Bank of England (BoE) mengerek suku bunga juga jadi katalis negatif. "Itu bisa membuat emas menyentuh harga US$ 1.200 per ons troi di tahun ini," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×