Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) meninjau lagi rencana penerbitan obligasi global. Manajemen KIJA menilai, kondisi pasar obligasi saat ini kurang menguntungkan.
Sejatinya, KIJA telah mengantongi izin menerbitkan obligasi dollar AS senilai US$ 350 juta. Obligasi ini akan digunakan untuk menukar obligasi dollar AS terbitan KIJA di tahun lalu dengan beban bunga cukup tinggi.
Penerbit obligasi senilai US$ 175 juta itu adalah anak usaha KIJA, Jababeka International B.V (JIBV). Obligasi berbunga 11,75% itu akan jatuh tempo pada 2017.
Manajemen KIJA ingin menukar obligasi itu dengan obligasi baru yang lebih murah. Jatuh tempo obligasi juga diperpanjang sampai 2020.
Sekretaris Perusahaan KIJA, Muljadi Suganda, menyatakan, KIJA mengincar yield obligasi baru sebesar 8% dengan kupon obligasi maksimal 10%. KIJA mempunyai kesempatan menerbitkan obligasi hingga semester I 2014.
Obligasi lama KIJA telah mendapat peringkat B+ naik dari sebelumnya B dengan prospek stabil dari Fitch Ratings. Peningkatan rating memang bisa menjadi amunisi KIJA mendapatkan pendanaan murah. "Tetapi melihat minatnya, kami belum yakin," kata Muljadi.
Tujuan penerbitan obligasi valuta asing ini merupakan salah satu menjadi strategi KIJA untuk natural hedging. Sebab, pendapatan KIJA dari power plant dalam dollar AS.
Selain obligasi, kata Muljadi, KIJA mempunyai opsi lain untuk pendanaan, yaitu utang perbankan dan dari kas.
Hingga semester I ini, KIJA berhasil meraup marketing sales Rp 626 miliar. Ini memenuhi 52,17% dari target 2013 sebesar Rp 1,2 triliun. Marketing sales ini berasal dari penjualan lahan 20 hektare (ha) dari target 40 ha-50 ha.
Menurut analis Trimegah Securities, Melvina Wildasari, langkah KIJA menunda penerbitan obligasi itu sudah tepat. "Utang bond KIJA memberatkan earning-nya, meski dari sisi operating income tidak bermasalah," kata dia.
Melvina melihat prospek KIJA positif dan menyarankan beli di harga Rp 470. Kemarin, harga KIJA turun 1,56% menjadi Rp 315 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News