Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Ia menekankan saat ini sudah terjadi pergantian standar akuntansi internasional yang baru memungkinkan pemegang saham minoritas bisa menjadi pengendali. Pada kasus Bank Mega ini, Yanuar menilai perhatian investor tidak hanya pada besar kepemilikan saham.
“Namun ke depannya bakal ada perubahan kepengurusan dan corporate action lainnya di Bank Mega. Kalau ada intensi Salim yang mengendalikan, maka pengendaliannya Salim, mau berapapun kepemilikan sahamnya,” tuturnya.
Dari sisi good corporate governance (GCG), Yanuar menilai dengan revisi data pemegang saham di atas 5% membuat investor kebingungan. Namun di sisi lain, ada pemberian kode yang menyatakan ada Salim sebagai pemegang saham Bank Mega.
Baca Juga: Grup Barito Menguasai Penuh Star Energy, Operator Panas Bumi Terbesar di Indonesia
“Menurut saya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan sanksi yang tegas bila ada kesalahan administrasi. Karena ini masuk ke dalam pasal 90 terkait informasi material terhadap publik. Ini kan informasinya berubah, emiten Bank Mega yang salah atau KSEI? ” katanya.
Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib meminta klarifikasi perihal ini. Sayangnya, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh manajemen Bank Mega hingga berita ini dipublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News